EmitenNews.com - Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura memasuki babak baru. Inilah sejarah baru pemerintah kedua negara mulai memberlakukan secara efektif perjanjian tentang ekstradisi buronan per 21 Maret 2024. Perjanjian kerja sama di bidang hukum luar biasa ini adalah yang ke-12, setelah dengan sejumlah negara lainnya. 

Dalam siaran pers, Jumat (29/3/2023), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly mengungkapkan, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini merupakan capaian kerja sama di bidang hukum yang luar biasa. Ini menjadi sejarah keberhasilan diplomasi yang sangat penting.

Ini perjanjian ekstradisi ini ke-12 yang telah diberlakukan pemerintah Indonesia setelah  dengan sejumlah negara lainnya. Di antaranya, Malaysia, Filipina, Thailand, Australia, Hong Kong SAR, Republik Korea, Republik Rakyat China, India, Papua Nugini, Vietnam, Persatuan Emirat Arab, dan Iran.

Perjanjian yang ditandatangani di Bintan, Kepulauan Riau, oleh Menkumham Yasonna pada 25 Januari 2022 tersebut telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan.

Masuk akal kalau Yasonna menyebutkan, perjanjian tersebut menjadi sejarah keberhasilan diplomasi Indonesia. Pasalnya, Singapura sebelumnya hanya memiliki kerangka kerja sama ekstradisi dengan negara-negara dan yurisdiksi tertentu. Terumama negara persemakmuran.

"Yakni Amerika Serikat, Jerman, Hong Kong SAR, dan negara-negara yang tergabung dalam commonwealth of nations (negara persemakmuran),” urai politikus PDI Perjuangan tersebut.

Status Singapura yang saat ini merupakan salah satu pusat ekonomi terbesar dunia juga menjadi pertimbangan Indonesia dan Singapura harus terikat dalam sebuah perjanjian ekstradisi.

Selain itu, perjanjian ekstradisi juga melengkapi dan menyempurnakan komitmen kedua negara dalam kerja sama hukum, khususnya tentang pemulangan buronan pelaku tindak pidana ke negara asalnya.

Menurut Menkumham, Indonesia dan Singapura sudah memiliki perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana (ASEAN Mutual Legal Assistance Treaty) sebagai dasar berbagai bentuk kerja sama hukum. Di antaranya, terkait pencarian pelaku kejahatan, pengembalian kesaksian, penggeledahan maupun penyitaan aset pidana. ***