Industri Mamin Tumbuh 6,04 Persen di Triwulan I 2025
Pasca-pandemi Covid-19, PDB industri makanan dan minuman mampu tumbuh sebesar 6,04 persen pada triwulan I tahun 2025.
EmitenNews.com - Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis yang selama ini telah memberikan kontribusi signfikan bagi perekonomian nasional. Peluang besar dalam pengembangan industri mamin di dalam negeri karena didukung potensi sumber daya alam yang melimpah dan permintaan domestik yang terus meningkat.
Industri makanan dan minuman di Indonesia terus menunjukkan tren pertumbuhan positif. Pasca-pandemi Covid-19, PDB industri makanan dan minuman mampu tumbuh sebesar 6,04 persen pada triwulan I tahun 2025.
"Ini lebih tinggi dari pertumbuhan PDB industri pengolahan non-migas sebesar 4,31 persen dan PDB nasional sebesar 4,87 persen,” kata Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza di Kawasan Industri Greenland International Industrial Center (GIIC), Cikarang, Rabu (18/6).
Wamenperin mengemukakan, kinerja gemilang industri mamin juga tercermin dari kontribusinya terhadap PDB industri pengolahan non-migas sebesar 41,15 persen pada triwulan I-2025. Selain itu, sektor ini mencatatkan nilai ekspor hingga USD11,78 miliar (termasuk minyak kelapa sawit). Capaian ini memberikan andil sebesar 22,42 persen dari total nilai ekspor industri pengolahan non-migas pada triwulan I-2025.
Di sisi investasi, industri mamin merealisasikan modalnya sebesar Rp22,64 triliun pada awal tahun 2025, yang terdiri dari PMA sebesar Rp9,03 triliun dan PMDN sebesar Rp13,60 triliun. "Ini menandakan bahwa para pelaku industri mamin di Indonesia masih memiliki kepercayaan diri yang tinggi dalam menjalankan bisnisnya karena didukung iklim usaha yang kondusif," pungkasnya.(*)
Related News
Kesal Betul Menkeu Purbaya
Masih Awal Tahun, Bank Indonesia Langsung Rilis Sukuk Rp29,89 Triliun
Perkuat BUMN Peduli, Bank Mandiri Siap Bangun Huntara di Aceh Tamiang
Ini Indikator Makro Ekonomi Indonesia Sepanjang 2025
Harga Emas Antam Jumat (2/1) Naik Rp16.000 per Gram
Purbaya: Lewat Batas, Anggaran Tak Terpakai, Kita Tarik atau Hangus!





