Ini Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen
:
0
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan barang mewah yang dikenakan PPN12 persen adalah barang yang saat ini dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Yaitu, barang-barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/2023 dan PMK No. 42/ 2022.
EmitenNews.com - Pemerintah tetap memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, PPN 12 persen hanya dikenakan pada barang mewah.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati usai mendampingi pernyataan pers Presiden Prabowo Subianto mengenai kebijakan PPN 12 persen, di Jakarta, Selasa (31/12/2024) menjelaskan barang mewah yang dikenakan PPN12 persen adalah barang yang saat ini dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Yaitu, barang-barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/2023 dan PMK No. 42/ 2022.
Barang mewah yang dimaksud adalah:
1. kelompok hunian mewah. Seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya, yang harga jualnya Rp30 miliar ke atas.
2. Balon udara, balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
3. Peluru, senjata api, senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
4. Pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen. Yaitu, helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya (pesawat jet pribadi).
5. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali yang untuk angkutan umum. Yang kena PPN 12 persen, misalnya kapal pesiar, yacht, kapal excursi.
"Sedangkan yang tidak dikenakan PPN 12 persen adalah seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN. “Tetap bebas PPN atau PPN nya nol persen,” papar Menkeu.
Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen, juga tidak dikenakan PPN 12 persen. Artinya, PPN-nya tetap 11 persen.
Related News
IHSG Siang (5/8) Lanjut Terangkat 0,69 Persen ke 6.363, BACH ARB Lagi!
BUMN Tawarkan 32 Proyek Infrastruktur ini ke Investor Jepang
Bahlil Pastikan Bukan Pasokan Energi Penyebab Pemadaman Listrik
IHSG Lanjut Menguat di Awal Sesi Rabu (5/8) Dibuka Naik ke Level 6.338
AS Mau Tutup Konsulat Medan dan 5 Misi Global, Ada Apa?
IHSG Lanjut Melenting, Sapu Saham BBCA, BBRI, BMRI, dan MEDC





