Ini Penjelasan Imigrasi Soal Perbedaan GCI dan Golden Visa Indonesia
Secara garis besar, terdapat perbedaan signifikan antara Global Citizen of Indonesia (GCI) dan Golden Visa Indonesia. GCI yang diterbitkan per Januari 2026 lebih menekankan pada diaspora dan ikatan kebangsaan. Sedangkan Golden Visa yang telah diimplementasikan sejak 2024 berfokus pada percepatan investasi dan kontribusi ekonomi langsung. Dok. Imigrasi.
EmitenNews.com - Terdapat perbedaan signifikan antara Global Citizen of Indonesia (GCI) dan Golden Visa Indonesia. Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (3/2/2026), Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Yuldi Yusman mengemukakan, kedua kebijakan visa tersebut sejatinya memiliki mekanisme dan subjek (audiens) berbeda.
Secara garis besar, GCI yang diterbitkan per Januari 2026 tersebut lebih menekankan pada diaspora dan ikatan kebangsaan. Sedangkan Golden Visa yang telah diimplementasikan sejak 2024 berfokus pada percepatan investasi dan kontribusi ekonomi langsung.
Yuldi Yusman menjelaskan, melalui GCI, pemerintah berupaya memulihkan ikatan warga dunia yang memiliki darah Indonesia atau terhubung dengan tanah air, sekaligus membuka ruang kontribusi nonfinansial seperti keahlian, jaringan internasional, dan kolaborasi pengetahuan.
Sementara itu Global Citizen of Indonesia disiapkan sebagai jalur bagi diaspora, eks WNI dan keluarganya yang ingin kembali menetap dan berkontribusi di Indonesia. Sedangkan Golden Visa dirancang untuk menarik investor dan talenta global yang memberikan dampak positif terhadap ekonomi.
Lalu, dari segi skema pemberian izin tinggal juga berbeda, Golden Visa diberikan hingga 10 tahun dan dapat diperpanjang. Sedangkan, GCI langsung berlaku selamanya, pemegang cukup lapor diri setiap lima tahun.
Visa GCI secara rinci diperuntukkan bagi eks Warga Negara Indonesia/WNI (E32E), eks WNI dengan keahlian khusus (E32F), keturunan eks WNI hingga derajat kedua (E32G), keturunan eks WNI hingga derajat kedua dengan keahlian khusus (E32H).
Kemudian, orang asing yang menggabungkan diri dengan suami/istri WNI (E31A), orang asing yang menggabungkan diri dengan suami/istri pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap (E31B) serta anak hasil perkawinan sah antara orang asing dengan WNI (E31C).
Dalam skema GCI, pemohon dapat memperoleh izin tinggal dengan jaminan keimigrasian berupa komitmen investasi yang lebih ringan dibandingkan Golden Visa pada instrumen seperti obligasi, saham, reksa dana, deposito, atau kepemilikan properti.
Syarat lainnya, yaitu bukti penghasilan minimum sekitar USD1.500 per bulan atau USD15.000 per tahun.
Pemohon GCI dari jalur keahlian khusus tidak perlu bukti komitmen investasi. Cukup bukti pendapatan dan surat undangan yang disertai penjaminan dari pemerintah pusat.
"Kami sangat welcome kepada diaspora yang dinilai memiliki keahlian strategis bagi pembangunan nasional. Artinya, nilai utama GCI bukan semata dana, tetapi juga keterikatan emosional, sosial dan kompetensi sumber daya manusia," ujarnya.
Namun, berbeda dengan GCI, Golden Visa adalah visa yang diberikan kepada orang asing dengan kualifikasi tertentu untuk tinggal di Indonesia selama lima atau 10 tahun dan dapat diperpanjang. Kebijakan itu menekankan pada dukungan terhadap perekonomian nasional.
Jenis-jenis Golden Visa meliputi investor perorangan, investor korporasi, rumah kedua (second home), talenta global, dan tokoh dunia.
Untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar USD2.500.000. Sedangkan, untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan sebesar USD5.000.000.
Bagi direksi, komisaris atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia dan mengajukan Golden Visa masa tinggal lima tahun, nilai investasi USD25.000.000. Untuk dapat tinggal hingga 10 tahun, nilai investasi yakni sebesar USD50.000.000.
Penting diketahui, ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk Golden Visa lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai USD350.000 yang dapat digunakan untuk membeli obligasi Pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.
Untuk Golden Visa 10 tahun, dana yang harus ditempatkan sejumlah USD700.000. ***
Related News
Kasus Pasar Modal Minna Padi, Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka
Januari 2026 BMKG Keluarkan 135 Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Jabar
Heboh Bareskrim Soal Investasi Hari Ini Adalah Perkara Lama
Selama 2025 BNN Bongkar 773 Kasus Narkoba, 7 Jaringan Internasional
Dalami Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Geledah Shinhan Sekuritas
Masjid Negara IKN Hampir Rampung, Bisa Dipakai Ibadah Ramadhan Ini





