Ini Penjelasan Imigrasi Soal Perbedaan GCI dan Golden Visa Indonesia
:
0
Secara garis besar, terdapat perbedaan signifikan antara Global Citizen of Indonesia (GCI) dan Golden Visa Indonesia. GCI yang diterbitkan per Januari 2026 lebih menekankan pada diaspora dan ikatan kebangsaan. Sedangkan Golden Visa yang telah diimplementasikan sejak 2024 berfokus pada percepatan investasi dan kontribusi ekonomi langsung. Dok. Imigrasi.
EmitenNews.com - Terdapat perbedaan signifikan antara Global Citizen of Indonesia (GCI) dan Golden Visa Indonesia. Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (3/2/2026), Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Yuldi Yusman mengemukakan, kedua kebijakan visa tersebut sejatinya memiliki mekanisme dan subjek (audiens) berbeda.
Secara garis besar, GCI yang diterbitkan per Januari 2026 tersebut lebih menekankan pada diaspora dan ikatan kebangsaan. Sedangkan Golden Visa yang telah diimplementasikan sejak 2024 berfokus pada percepatan investasi dan kontribusi ekonomi langsung.
Yuldi Yusman menjelaskan, melalui GCI, pemerintah berupaya memulihkan ikatan warga dunia yang memiliki darah Indonesia atau terhubung dengan tanah air, sekaligus membuka ruang kontribusi nonfinansial seperti keahlian, jaringan internasional, dan kolaborasi pengetahuan.
Sementara itu Global Citizen of Indonesia disiapkan sebagai jalur bagi diaspora, eks WNI dan keluarganya yang ingin kembali menetap dan berkontribusi di Indonesia. Sedangkan Golden Visa dirancang untuk menarik investor dan talenta global yang memberikan dampak positif terhadap ekonomi.
Lalu, dari segi skema pemberian izin tinggal juga berbeda, Golden Visa diberikan hingga 10 tahun dan dapat diperpanjang. Sedangkan, GCI langsung berlaku selamanya, pemegang cukup lapor diri setiap lima tahun.
Visa GCI secara rinci diperuntukkan bagi eks Warga Negara Indonesia/WNI (E32E), eks WNI dengan keahlian khusus (E32F), keturunan eks WNI hingga derajat kedua (E32G), keturunan eks WNI hingga derajat kedua dengan keahlian khusus (E32H).
Kemudian, orang asing yang menggabungkan diri dengan suami/istri WNI (E31A), orang asing yang menggabungkan diri dengan suami/istri pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap (E31B) serta anak hasil perkawinan sah antara orang asing dengan WNI (E31C).
Dalam skema GCI, pemohon dapat memperoleh izin tinggal dengan jaminan keimigrasian berupa komitmen investasi yang lebih ringan dibandingkan Golden Visa pada instrumen seperti obligasi, saham, reksa dana, deposito, atau kepemilikan properti.
Syarat lainnya, yaitu bukti penghasilan minimum sekitar USD1.500 per bulan atau USD15.000 per tahun.
Pemohon GCI dari jalur keahlian khusus tidak perlu bukti komitmen investasi. Cukup bukti pendapatan dan surat undangan yang disertai penjaminan dari pemerintah pusat.
Related News
Potongan Dipangkas, Grab Pertimbangkan Ubah Model Bisnisnya
BFIN Beber Kronologi Upaya Penarikan Mobil Konsumen
Kasus LNG, Hakim Ungkap Ada Eks Dirut Pertamina di Balik Rugi Rp1,77T
APPRI Rilis Survei PR 2026, Industri Masuk Fase Transisi Strategis
Kasus Pengadaan LNG, Vonis 4,6 Tahun Untuk Eks Direktur Pertamina Ini
Indonesia Masih Tujuan Favorit Wisatawan, Turis Malaysia Mendominasi





