EmitenNews.com - Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2024/1445 H.


“Kami melakukan persiapan baik secara operasional maupun kebijakan dalam pengendalian, pengaturan transportasi, dan penanganan secara komprehensif bersama instansi kementerian dan lembaga pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, serta pihak swasta,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, dikutip dari laman Kemenhub, Senin (18/03/2024).


Budi mengungkapkan, berdasarkan survei yang dilakukan oleh Badan Kebijakan Transportasi (BKT), Kemenhub, pergerakan masyarakat secara nasional berpotensi pada Lebaran 2024 mencapai 71,7 persen dari jumlah penduduk Indonesia atau sebanyak 193,6 juta orang. Angka tersebut meningkat pesat dibandingkan potensi pergerakan masyarakat pada masa Lebaran 2023 yang sebesar 123,8 juta orang.


“Survei ini terbukti akurat memberikan potensi pergerakan masyarakat yang melakukan mudik, di mana pada tahun 2023 jumlahnya mencapai 123,8 juta orang atau 45,67 persen,” ujarnya.


Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan, pengaturan lalu lintas yang dilakukan pemerintah meliputi pembatasan angkutan barang, sistem satu arah, hingga sistem ganjil genap.


Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih; mobil barang dengan kereta tempelan; mobil barang dengan kereta gandengan; serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.


Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM)/bahan bakar gas (BBG), hantaran uang, logistik pemilu/pemilihan, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok. Angkutan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan:
– diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut;
– surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang; dan
– ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.


“Pembatasan mobilitas angkutan barang saat libur Lebaran nanti dilakukan agar kelancaran lalu lintas terjamin. Jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol,” ujar Hendro.


Adapun waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol diberlakukan mulai hari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.


Berikut daftar ruas jalan tol yang dibatasi:


1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung


2. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang- Merak


3. DKI Jakarta:
a. Prof. DR. Ir. Sedyatmo
b. Jakarta Outer Ring Road (JORR)
c. Dalam Kota Jakarta


4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a. Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong – Cibadak
b. Bekasi – Cawang – Kampung Melayu
c. Jakarta – Cikampek


5. Jawa Barat:
a. Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi
b. Cileunyi – Cimalaka – Dawua
c. Cikampek – Palimanan – Kanci
d. Jakarta – Cikampek II Selatan (fungsional)


6. Jawa Barat – Jawa Tengah: Kanci – Pejagan


7. Jawa Tengah:
a. Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang
b. Krapyak – Jatingaleh (Semarang)
c. Jatingaleh – Srondol (Semarang)
d. Jatingaleh – Muktiharjo (Semarang)
e. Semarang – Solo – Ngawi
f. Semarang – Demak
g. Jogja – Solo (fungsional).