EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur. Politikus NasDem itu, ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya usai serangkaian OTT di Sultra, Jakarta, dan Sulawesi Selatan pada Kamis (7/8/2025). Inilah kepala daerah pertama hasil Pemilu 2024 yang terjaring kasus korupsi.

Informasi yang dikumpulkan Sabtu (9/8/2025), para tersangka selain sang bupati, lainnya Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD. 

Lalu, Ageng Dermanto pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur. Kemudian Deddy Karnady pihak swasta PT PCP; dan Arif Rahman selaku pihak swasta PT PCP. 

“Menetapkan lima orang tersangka sebagai berikut: ABZ (Bupati Kolaka Timur Abdul Azis), ALH (Andi Lukman Hakim), AGD (Ageng Dermanto), DK (Deddy Karnady), AR (Arif Rahman),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Sabtu (9/8/2025). 

Bupati Kolaka Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto diduga sebagai penerima suap. Ia dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara itu, para tersangka pemberi suap, yakni Deddy Karnady dan Arif Rahman, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

KPK menduga Bupati Abdul Azis, mengatur pemenang lelang, dan menerima uang Proyek Peningkatan RSUD Kolaka Timur dari Tipe C ke B senilai Rp126,3 miliar. Anggaran tersebut berasal dari dana alokasi khusus (DAK) bidang kesehatan. 

Pada Desember 2024, Kementerian Kesehatan mengundang lima konsultan perencana untuk membahas Basic Design RSUD. Proyek ini ditangani oleh Nugroho Budiharto. Sebulan kemudian, yakni pada Januari 2025, berlangsung pertemuan antara Pemkab Kolaka Timur dan Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang. 

Dalam pertemuan ini, Ageng Dermanto selaku PPK diduga memberikan uang kepada Andi Lukman Hakim, pejabat Kemenkes. Tak lama setelah itu, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis bersama sejumlah pejabat daerah berangkat ke Jakarta. Mereka diduga mengatur agar PT PCP memenangkan lelang proyek RSUD Kolaka Timur yang sudah diumumkan di laman LPSE. 

"Pada Maret 2025, Ageng Dermanto selaku PPK melakukan penandatanganan Kontrak Pekerjaan Pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur dengan PT PCP senilai Rp126,3 miliar," kata Asep Guntur Rahayu. 

Pada April, Ageng memberikan Rp30 juta kepada Andi Lukman di Bogor. Lalu pada periode Mei-Juni, PT PCP melalui Deddy Karnady juga menarik dana Rp2,09 miliar, lalu menyerahkan Rp500 juta kepada Ageng di lokasi proyek. Abdul Azis dan Ageng meminta commitment fee sebesar 8 persen kepada PT PCP. 

“Saudara ABZ dengan saudara AGD mintanya 8 persen. Yaitu kira-kira sekitar Rp9 miliar,” kata Asep Guntur Rahayu. 

Pada Agustus 2025, Deddy Karnady melakukan penarikan cek Rp1,6 miliar dan diserahkan kepada Ageng. Uang tersebut oleh Ageng diserahkan kepada Yasin selaku staf dari Abdul Azis. 

Menurut Asep, penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Bupati Abdul Azis, yang di antaranya untuk membeli kebutuhannya. 

Masih kata Asep, Deddy Karnady juga melakukan penarikan tunai sebesar Rp200 juta yang selanjutnya diserahkan kepada Ageng. Selain itu, PT PCP juga melakukan penarikan cek sebesar Rp3,3 miliar.

“Tim KPK kemudian menangkap AGD (Ageng Dermanto) dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 200 juta yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian dari commitment fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar, dari nilai proyek pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp126,3 miliar,” ujar Asep Guntur Rahayu.

Penangkapan Abdul Azis, yang baru lima bulan menjabat bupati Kolaka Timur, menjadi kepala daerah pertama hasil pilkada 2024 yang menjadi tersangka korupsi.