EmitenNews.com - Indonesian Paradise Property (INPP) akan membagi dividen tunai Rp67 miliar. Alokasi dividen itu, diambil sekitar 20 persen dari torehan laba bersih tahun buku 2024 senilai Rp335 miliar. Oleh sebab itu, para investor akan mengenyam dividen tunai Rp6 per lembar.

Selanjutnya, senilai Rp100 juta dicatat sebagai dana cadangan. Lalu, sisa 80 persen atau Rp270,28 miliar akan dibukukan sebagai laba ditahan untuk keperluan modal kerja. Gelontoran dividen itu, seiring posisi kokoh sebagai emiten properti dengan kontribusi pendapatan berulang (recurring income) tertinggi di industri.

Pembagian dividen juga merupakan bentuk komitmen dalam memberi nilai tambah berkelanjutan bagi para investor, sekaligus mencerminkan fundamental keuangan solid. Rencana pembagian dividen tunai untuk periode tahun buku 2024 sesuai dengan hasil RUPS Tahunan pada 19 Juni 2025. 

Dan, rincian jadwal pembagian dividen tunai menjadi sebagai berikut. Cum dividen pasar reguler dan pasar negosiasi pada 30 Juni 2025. Ex dividen pasar reguler dan pasar negosiasi pada 1 Juli 2025. Cum dividen pasar tunai pada 2 Juli 2025. Ex dividen pasar tunai pada 3 Juli 2025. 

Daftar pemegang saham berhak atas dividen tunai alias recording date pada 2 Juli 2025 pukul 16.00 WIB. Pembayaran dividen dilakukan pada 23 Juli 2025. Kebijakan dividen itu, berdasar data keuangan per 31 Desember 2024 dengan laba Rp337,47 miliar. Saldo laba ditahan Rp270,28 miliar. Total ekuitas Rp6,29 triliun. (*)