EmitenNews.com - PT Kino Indonesia (KINO) memborong aset anak usaha senilai Rp736 miliar. Aset tetap, dan tidak berwujud itu, milik entitas usaha yaitu PT Kino Food Indonesia (KFI). Itu dilakukan untuk mengintegrasikan lini bisnis KFI ke dalam bisnis perseroan.


Dengan tindakan itu, lini bisnis KFI akan menjadi suatu divisi di bawah perseroan. ”Menyusul integrasi itu, diharap tercapai sinergi antara operasional usaha setiap lini bisnis yang dilakukan perseroan,” tulis Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Kino Indonesia, Budi Muljono. 


Transaksi itu telah dilakukan pada 8 Juli 2022. Nilai transaksi itu, setara 27,65 persen dari nilai ekuitas perseroan. Transaksi tersebut masuk kategori afiliasi dan material berdasar peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020, dan Peraturan OJK Nomor 17/POJk.04/2020.


Fakta itu, tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, aau kelangsungan usaha emiten. ”Transaksi itu harap menjadi pintu masuk untuk menciptakan nilai lebih bagi perseroan,” harapnya.


Sebelumnya, Kino Indonesia (KINO) menuntaskan buyback senilai Rp125 miliar. Dana taktis tersebut dikeluarkan untuk menebus ceceran sebanyak 29.752.600 saham. Aksi buyback berlangsung periode 21 Maret 2022-20 Juni 2022. (*)