EmitenNews.com - Dalam lima tahun terakhir kawasan industri di Tanah Air berhasil menarik investasi hingga Rp6.744,5 triliun. Penyerapan tenaga kerjanya mencapai 2,35 juta orang. Sebanyak 175 kawasan industri telah mengantongi Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), dengan total luas mencapai 98.235,5 hektare dan tingkat okupansi 58,19 persen.

"Capaian ini menegaskan peran strategis kawasan industri sebagai penggerak utama pembangunan industri dan perekonomian nasional," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam pelantikan Dewan Pengurus Harian Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Perusahaan yang mengisi kawasan industri di Tanah Air total sebanyak 11.970 tenant. Terjadi peningkatan signifikan dibandingkan lima tahun lalu, dengan penambahan 57 kawasan industri atau tumbuh sekitar 48,3 persen.

Secara makro kawasan industri memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional sebesar 9,44 persen pada triwulan III-2025.

Di tengah ketidakpastian ekonomi dunia, daya saing kawasan industri menjadi kunci dalam menarik investasi industri berkualitas, berkelanjutan, dan bernilai tambah tinggi.

Karena itu, sinergi antara pemerintah sebagai regulator dan HKI sebagai representasi pengelola kawasan industri perlu terus diperkuat.

Satu hal, pengembangan kawasan industri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan industri nasional, termasuk di dalam kerangka Strategi Baru Industrialisasi Nasional (SBIN).

Penting diketahui, kini kawasan industri tidak lagi dipandang semata-mata sebagai penyedia lahan, melainkan ditransformasikan menjadi ekosistem industri terpadu dengan banyak peran. Di antaranya, sebagai akselerator industrialisasi, peningkatan nilai tambah, serta perluasan kesempatan kerja, termasuk dalam mendukung agenda hilirisasi industri nasional.

Selain itu, sejalan dengan upaya penguatan kelembagaan, Menperin Agus mengungkapkan bahwa DPR RI tengah menginisiasi penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Kawasan Industri. Dalam proses tersebut, pemerintah berharap dukungan dan masukan konstruktif dari HKI serta seluruh pengelola kawasan industri.

Kemenperin terus melakukan koordinasi intensif dalam proses penyusunan RUU tersebut. Substansi RUU Kawasan Industri akan difokuskan untuk menjelaskan dan menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi kawasan industri.

Menteri Agus mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi delapan kluster utama permasalahan kawasan industri. Pemerintah berharap delapan kluster persoalan tersebut dapat direspons dan diakomodasi secara komprehensif dalam RUU Kawasan Industri. ***