Investor BNBR Bertambah 37.426 dalam Sebulan, Free Float Malah Turun
:
0
PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR)
EmitenNews.com - PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) melaporkan penambahan signifikan jumlah pemegang saham perseroan hingga akhir Juli 2026, yaitu sebanyak 37.427 nasabah pemilik Single Investor Identification (SID). Meski banyak investor masuk, porsi saham publik (free float) malah mengecil.
Hingga akhir Juli 2026, BNBR melaporkan jumlah investor sebanyak 174.488 SID, jauh lebih tinggi dibanding akhir bulan sebelumnya yang sebesar 137.062 investor.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dikutip Minggu, (9/8/2026), BNBR juga merincikan porsi free float yang mengecil, dari 23,7% pada akhir Juni 2026, menjadi 22% di periode sama bulan berikutnya.
Secara total, jumlah saham free float pada akhir Juli tersebut sebanyak 57,94 miliar saham dan pada akhir Juni sebanyak 41,09 miliar.
Jika dilihat lebih dalam, jumlah saham periode Juli lebih banyak jika dibanding akhir bulan sebelumnya, tetapi porsi free float secara persentase malah lebih kecil, mengapa demikian?
Untuk diketahui, BNBR telah menggelar aksi korporasi rights issue atau Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHHMETD) dengan menerbitkan sebanyak 89.919.839.078 saham baru seri E dengan nilai nominal Rp12 per saham.
Alhasil, usai saham-saham baru tersebut habis diserap pembeli, jumlah saham tercatat BNBR meningkat, dari 173,416 miliar saham pada akhir Juni, menjadi 263,336 miliar saham pada akhir Juli 2026. Aksi korporasi tersebut turut memicu dilusi alias penurunan persentase kepemilikan oleh investor publik.
Melihat pergerakan harga sahamnya, BNBR tercatat menguat 1 poin menjadi Rp106 per saham pada penutupan perdagangan Jumat, 7 Agustus 2026. Dalam periode sepekan, harga saham BNBR melesat 8,16% dan dalam sebulan terakhir terbang 23,26%.
Untuk diketahui juga, saham BNBR saat ini dilabel Notasi Khusus "G" oleh Bursa Efek Indonesia, berdasarkan data terbaru per 7 Agustus 2026.
Penanda tersebut ditempelkan bursa sehubungan dengan adanya sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran sedang.
Related News
5 Saham Kompak Cum Dividen Pekan Depan, Ada Yield Menarik 6,82 Persen!
Kelanjutan Rencana Merger Garuda (GIAA) dan Maskapai milik Pertamina
SCMA Kurangi Modal 10,4 Miliar Saham, Free Float & EPS Potensi Naik?
WEGE Lolos dari Tuntutan PKPU Diajukan Bima Terang Nusantara
Targetkan 1 Giga Watt, Pertamina Geothermal (PGEO) Beberkan Aksi Baru
Kinerja Terapik 5 Penghuni Teratas HSC: MPRO, DCII, BBSI, PGUN, POLU





