Investor Diminta Sampaikan LKPM Triwulan IV 2024 Sebelum 10 Januari

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu meminta para investor bisa menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan IV 2024 sebelum 10 Januari 2025.
EmitenNews.com - Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu meminta para investor bisa menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan IV 2024 sebelum 10 Januari 2025. Sebab pihaknya membutuhkan segera laporan tersebut guna menyelaraskan data pencapaian target investasi sebesar Rp1.650 triliun di 2024.
"Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha yang belum mengirimkan LKPM agar segera menyampaikan laporan mereka. Batas waktunya adalah besok Jumat, 10 Januari 2025," ujar Todotua di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan para pelaku usaha bisa mengirimkan laporannya melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Menurutnya, pemerintah dan investor harus bekerja sama untuk mewujudkan target investasi yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, keterlambatan dalam pelaporan dapat menghambat upaya untuk menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Lebih lanjut, dikatakan Wamen, penyampaian LKPM Triwulan IV 2024 wajib dilakukan oleh pelaku usaha menengah dan besar. Selain itu, pelaku usaha kecil juga diwajibkan menyampaikan LKPM untuk periode semester II atau bulan Juli-Desember 2024.(*)
Related News

LRT Jabodebek Angkut 2,31 Juta Pengguna di Bulan Juni

PGN-Mubadala Energy Jajaki Potensi Pasokan Gas dari Blok Andaman

Soal Transaksi Rp1,8 M Lewat Ajaib Sekuritas Diadukan ke LAPS SJK

5 Emiten Cum Dividen Minggu Depan, Salah Satunya Yield Jumbo

Kemnaker Permudah Penyaluran BSU 2025 Lewat Aplikasi Pospay

Pendaftaran Calon Ketua DK LPS Dibuka, Purbaya Akan Maju Lagi