Istri Makelar Judol Kominfo, Uang Haram Untuk Biaya Sekolah Anak
:
0
Darmawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Modus penggunaan uang hasil korupsi tersebut terungkap saat Darmawati yang masuk dalam terdakwa klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu, menjalani pemeriksaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).
Darmawati, istri terdakwa kasus judol Kominfo Muhrijan alias Agus, mengaku memakai uang panas dari suaminya hasil praktik melindungi situs judi online agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komdigi), untuk biaya sekolah anaknya. Uang haram itu juga digunakan untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari, juga perhiasan.
Modus penggunaan uang hasil korupsi tersebut terungkap saat Darmawati yang masuk dalam terdakwa klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu, menjalani pemeriksaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).
Darmawati menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait penggunaan uang pemberian Muhrijan, selain untuk membeli tiga mobil mewah, yakni Lexus, BMW X7, dan Fortuner. “Saya pakai biaya sehari-hari, sekolah (anak), biaya hidup, perhiasan.”
Mendengar jawaban Darmawati, jaksa terkesan kesal. Jaksa menilai istri Agus itu,tidak mau menjelaskan secara rinci penggunaan uang pengamanan situs judol tersebut.
“Kebutuhan sehari-harinya apa? Beli nasi goreng?” tanya jaksa.
Darmawati tetap pada jawabannya: “Bayar sekolah, beli perhiasan.”
Jaksa menasehati Darmawati, agar berbicara jujur di depan persidangan, agar tidak mempersulit dirinya dalam kasus hukum. “Maksudnya, kejujuran di sini masih ada nilainya. Kami juga bisa menilai. Makanya, kalau saudara mau berkelit, enggak apa-apa, mau mempersulit diri, enggak apa-apa.”
Jaksa kemudian membeberkan sejumlah barang yang Darmawati belanjakan dari uang yang terdakwa terima dari Muhrijan. Berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) Darmawati saat menjalani proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
Terungkap Darmawati pernah menyetorkan sejumlah uang ke bank senilai Rp100 juta, Rp1,090 miliar, Rp800 juta, Rp2,3 miliar, Rp190 juta, Rp250 juta, Rp2 miliar, dan Rp150 juta. Kemudian ada pembelian barang-barang berharga.
Related News
Diduga Minta Uang Pengamanan Proyek, Kajari Sergai Ditangkap Kejagung
Gebrakan Baru Bos BGN, Cegah Kebocoran Evaluasi Insentif Rp6 Juta
Hakim Hukum Penjara dan Denda Enam Terdakwa Kasus Korupsi TaniHub
Kivlan Zen di Eksekusi Hotel Sultan, Ngaku Wakili Ahli Waris PB VIII
Di Tengah Aksi Protes, Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan Dimulai
Kolaborasi Kemenekraf, Indosat (ISAT) & Adobe, Perluas Peluang Kreator





