EmitenNews.com—Dua perusahaan perbankan yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum milik Lippo Group dan MNC Group, PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU) dan PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) akhirnya mengangkat suara tentang isu merger mereka.
Merujuk keterangan resmi NOBU yang dikutip, Sabtu (25/3/2023) disebutkan, Perseroan saat ini tengah fokus melaksanakan tahapan corporate action Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) / Right Issue-III. Perseroan akan menyampaikan informasi terkait corporate action tersebut sesuai timeline-nya.
Perseroan senantiasa patuh dan tunduk pada seluruh ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, tidak terkecuali POJK Konsolidasi Bank Umum dan ketentuan terkait keterbukaan informasi.
"Tahapan terdekat adalah Pemanggilan RUPSLB yang disampaikan Perseroan kepada Pemegang Saham pada 24 Maret 2023," tulis Mario Satrio Corporate Secretary menjawab sederet pertanyaan BEI.
ketika BEI mempertanyakan terkait nilai tambah atau manfaat dari sinergi NOBU dan BABP yang akan diperoleh baik pemegang saham NOBU maupun pemegang saham BABP di masa yang akan datang?
NOBU menjawab bahwa Setiap Corporate Action yang dilakukan Perseroan sejalan dengan POJK Konsolidasi Bank Umum dan bertujuan untuk mendukung pengembangan volume usaha Perseroan dalam jangka panjang guna mewujudkan pertumbuhan yang berkelanjutan.
Sedangkan di pihak lain, manajemen Bank MNC (BABP) melalui Heru Sulistiadhi selaku Corporate Secretary menjawab bahwa terkait dengan merger, pihak yang paling berkompeten untuk menjelaskan adalah OJK.
Related News
Bank Raya (AGRO) Dorong UMKM Lokal Jadi Bisnis Juara Lewat Inspiraya
UMKM Lokal Ramaikan wondr by BNI Indonesia Masters 2025 di Medan
Babak Baru Saham PTRO! Ditarget Bisa Segini
Pengendali JAYA Tambah 2,22 Juta Saham, Buat Apa??
Astra (AUTO) Umumkan Komisaris Independen Baru!
DCII Cetak Laba Rp825M, Naik 83,4% di Kuartal III-2025





