EmitenNews.com - PT Itama Ranoraya (IRRA) menyatakan akan memperpanjang jangka waktu Pembelian Kembali Saham atau buyback yang berakhir pada 25 Februari 2022 lalu dan diperpanjang 3 bulan kedepan hingga berakhir 24 Mei 2022.

 

Pratoto Satno Raharjo Direktur Keuangan IRRA mengungkapkan, perpanjangan buyback sehubungan dengan masih terdapatnya sisa saham dari jumlah maksimal saham yang diijinkan untuk dibeli kembali oleh Perseroan.

 

Perseroan bermaksud untuk memperpanjang jangka waktu Pembelian Kembali Saham, yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ini, atau sampai dengan tanggal 24 Mei 2022, tulis Pratoto dalam keterangan resmi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini Rabu (9/3).

 

Sebelumnya Distributor jarum suntik, PT Itama Ranoraya (IRRA)  melakukan pembelian kembali (buyback) saham maksimal 75 juta lembar. Buyback setara 4,69 persen saham itu, dengan nilai penebusan hingga Rp120 miliar.

 

”Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pembelian kembali saham akan dilakukan dalam tempo paling telat tiga bulan setelah tanggal penyampaian keterbukaan informasi ini,” tutur Pratoto Satno Raharjo, direktur Itama Ranoraya, Jumat (26/11).

 

Berdasar skenario, pembelian saham tersebut menggunakan dana idle perusahaan. Dengan begitu, tidak akan mempengaruhi pendapatan, dan pembiayaan perusahaan. Maklum, perseroan mencatat laba bersih per saham per 31 Desember 2020 sebesar Rp40. Sedang performa laba per saham setelah pembelian itu, akan menjadi Rp68,75.

 

“Pelaksanaan buyback akan menyebabkan perubahan pada jumlah saham beredar. Namun, kondisi tersebut tidak signifikan terhadap performa laba per saham perseroan,” imbuh Pratoto.