EmitenNews.com - PT Indo Tambangraya Megah Tbk  Pada tahun 2016, Perseroan telah melakukan pembelian kembali saham Perseroan sebanyak 33.369.100 Saham, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan (POJK No. 2/2013).  


Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Ayat (1) POJK No. 2/2013, kewajiban atas Keterbukaan Informasi kepada masyarakat berikut penyampaian bukti pengumuman dan dokumen pendukungnya kepada OJK dilaksanakan paling lambat 14 hari sebelum dilaksanakannya pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali.  


Dengan demikian, disampaikan bahwa Perseroan berencana untuk mengalihkan Saham Hasil Pembelian Kembali melalui penjualan yang akan dilakukan di luar Bursa Efek Indonesia dengan rincian  jumlah saham yang akan dialihkan adalah maksimal sebesar 33.369.100 saham. 


"Pihak Penerima melalui penawaran secara terbatas (private placement) yang dibantu oleh PT CIMB Niaga Sekuritas sebagai agen penjual yang ditunjuk Perseroan dalam proses pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali ini," tulis Manajemen ITMG dalam keterangan resminya, Jumat (4/2/2022).


Waktu pelaksanaan penjualan Saham Hasil Pembelian Kembali akan dimulai paling cepat pada tanggal 18 Februari 2022.  Calon Pihak Penerima dapat berbentuk manajer investasi, asuransi, dana pensiun dan kegiatan usaha lainnya, bergantung kepada hasil dari penawaran terbatas yang akan dilakukan oleh Perseroan.  


Perseroan berencana untuk tidak menawarkan kepada calon Pihak Penerima yang memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan. 


Harga pelaksanaan pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali akan mengacu kepada POJK No. 2/2013 Pasal 13 huruf (a), dimana harga pengalihan saham tidak boleh lebih rendah dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek 1 hari sebelum tanggal penjualan saham atau  Harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek selama 90 hari terakhir sebelum tanggal penjualan saham oleh Perusahaan, -mana yang lebih tinggi.