Izin Belum Lengkap, KKP Segel Sementara Pemanfaatan Pulau Umang Banten
:
0
Ilustrasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel sementara kegiatan pemanfaatan Pulau Umang, Kabupaten Pandeglang, Banten karena belum memiliki izin lengkap. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Sanksi untuk pengelola Pulau Umang. Karena belum melengkapi perizinan untuk usaha di pulau kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel sementara kegiatan pemanfaatan pulau di Kabupaten Pandeglang, Banten itu. KKP menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial terkait penawaran Pulau Umang.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengemukakan hal tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
"Kemarin sore, Selasa, kami melakukan penyegelan di Pulau Umang, Banten," kata Dirjen Ipung.
Penindakan dilakukan untuk memastikan kegiatan pemanfaatan pulau kecil tetap sesuai aturan yang berlaku. Jadi, meski sangat mendukung geliat ekonomi di pulau-pulau kecil, namun kepatuhan terhadap aturan, dan hukum, adalah harga mati.
Pulau Umang yang berada di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, seluas sekitar 0,05 kilometer per segi atau 5 hektare, berjarak 183 kilometer dari Jakarta.
Kini pulau tersebut dikelola oleh PT GSM untuk kegiatan wisata seperti dermaga, pondok wisata (cottage), glamping, dan resort, dengan nomor induk berusaha (NIB) skala usaha mikro.
Meski begitu dari hasil pengawasan KKP menunjukkan pengelola belum memiliki dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, dan izin usaha wisata bahari.
"Negara punya aturan. Pulau kecil dalam hal pengelolaannya tidak bisa semena-mena. Tidak mentang-mentang punya uang bisa membangun. Ada perizinan yang harus diurus, harus dilalui," tuturnya.
Penyegelan tersebut bukan untuk menghentikan usaha secara permanen, melainkan penghentian sementara hingga kewajiban perizinan dipenuhi.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Sumono mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan sekaligus pembinaan pelaku usaha.
Related News
Bank BSN Perkuat Ekosistem Emas Syariah, Buka Peluang Investasi Berkah
Geledah Rumah Anak Buah Menteri Nusron Wahid, KPK Temukan Petunjuk
Keracunan MBG Masih Terjadi, Kepala BGN Sudaryono Sodorkan Fakta Ini
Diakui BPS, Konten Kreator Hingga Analis Kriptografi Masuk KBJI 2026
Dicecar DPR Soal Dana Rp106T Baru 3 Kopdes Beroperasi, Ini Kata Menkop
Pemerintah Pertimbangkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi





