Izin Investor, BBTN Kebut Spin Off Unit Usaha Syariah

Gedung II BTN berdiri kukuh di Kawasan Kuningan. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Bank BTN (BBTN) segera menuntaskan spin off unit usaha syariah. Hasil pemisahan unit usaha syariah itu, dialihkan ke Bank Syariah Nasiona (BSN). Pelaksanaan spon off itu, akan dimintakan izin investor dalam rapat umum pemegang saham luar biasa pada 18 November 2025 mendatang.
Pemisahan UUS BTN diatur berdasar ketentuan Pasal 68 undang-undang perbankan syariah diatur lebih lanjut dalam pasal 59 peraturan OJK No. 12/2023. Regulasi itu, mewajibkan bank memisahkan UUS menjadi bank umum syariah (BUS) apabila nilai aset telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total aset bank induknya dan/atau paling sedikit Rp50 triliun.
Dan, per kuartal IV-2023, total aset UUS BTN telah mencapai Rp54,3 triliun. Dengan demikian, telah memenuhi kewajiban untuk dipisahkan sebagaimana ketentuan tersebut. Paruh pertama 2025 aset UUS BTN mencapai Rp65,56 triliun.
Selain itu, pemisahan UUS juga didorong regulasi kian kondusif mendukung transformasi UUS menjadi BUS, seperti POJK No. 16/2022 yang mendorong sinergi antara BUS dan induknya untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan, sehingga operasional bisnis pasca-pemisahan menjadi lebih efektif dan efisien.
Di sisi pertumbuhan industri, segmen perbankan syariah di Indonesia menunjukkan angka pertumbuhan sangat signifikan dengan tren positif, dengan total aset tumbuh 13,74 persen per tahun, pembiayaan naik 13,78 persen, dan dana pihak ketiga melejit 12,18 persen alias Compounded Annual Growth Rate (CAGR) 2020-2024).
Kondisi itu, melampaui pertumbuhan angka perbankan konvensional total aset 7,66 persen, pembiayaan 9,09 persen, dan dana pihak ketiga 7,04 persen pada periode sama (sumber: Statistik Perbankan Indonesia Desember 2024 dari situs OJK). Pada Desember 2024, kontribusi pangsa pasar perbankan syariah 7,72 persen dari total perbankan nasional sehingga ada potensi pengembangan ke depan.
Berdasar mayoritas penduduk Muslim Indonesia dibanding penetrasi aset syariah, kesadaran konsumen kiat meningkat, dan usaha berlandas prinsip syariah kian berkembang menunjukkan potensi market Indonesia masih sangat luas, sehingga BUS diharap mampu menjadi salah satu bank syariah kompetitif dan dapat menangkap potensi.
Selain itu, pemisahan UUS menjadi BUS sejalan dengan implementasi roadmap pengembangan dan penguatan perbankan syariah (RP3SI) 2023-2027. OJK terus mendukung akselerasi industri perbankan syariah nasional melalui lima arah kebijakan yaitu sebagai berikut.
Melakukan konsolidasi bank syariah dan penguatan UUS melalui proses spin-off, dan juga sinergi dengan bank induk, finalisasi pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), penyusunan pedoman produk perbankan syariah, perluasan akses layanan perbankan syariah, dan peningkatan akses, dan pendampingan perbankan syariah sektor UMK unbankable melalui instrumen keuangan sosial syariah. (*)
Related News

Dua Saham Terbang Keluar dari FCA, Nasibnya Beda

Genjot Pembiayaan, BANK Tawarkan Sukuk Wakalah Rp500 Miliar

CSRA Tabur Dividen Interim Rp25,01 M, Ikuti Jadwalnya

Zyrexindo (ZYRX) Ungkap Capaian Baru

Kian Agresif! Astra Group (ASII) Kembali Jaring 10 Juta Saham HEAL

Anjlok 71,30 Persen, Laba MBMA Juni 2025 Sisa USD5,85 Juta