Izin Pertambangan Freeport Diperpanjang, Menteri ESDM Ungkap Alasannya

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. dok. Okezone.
EmitenNews.com - Pemerintah memiliki alasan tersendiri memperpanjang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia. Izin baru akan berakhir 2041, tetapi sudah disetujui perpanjangannya sampai 2061. Komitmen Freeport membangun smelter baru di Papua menjadi pertimbangan pemerintah.
"PT Freeport Indonesia akan membangun smelter baru lagi, kemudian akan divestasi lagi sesuai ketentuan. Syaratnya kalau mau perpanjang itu pemasukan untuk pemerintah harus bertambah," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Mengutip Pasal 196 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, memungkinkan perusahaan tambang yang masih beroperasi, untuk memperpanjang izin jika masih terdapat cadangan emas maupun tembaga.
Karena itu, sesuai UU, Freeport Indonesia mendapat memperpanjang izin, untuk terus mengelola areal pertambangan di Papua.
Pemerintah tengah melakukan harmonisasi aturan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Bisa memperpanjang sesuai cadangannya. Bisa 20 tahun atau jumlah lainnya sesuai kecukupan cadangan dan syarat lainnya," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif. ***
Related News

Buka Rute Internasional Perdana ke Singapura, Ini Alasan Pelita Air

Imbas Hujan Debu, Gubernur KDM Siapkan Sanksi Untuk Indocement (INTP)

Penuhi Janji Ke Investor, Pemerintah Terus Permudah Izin Investasi

Mentan Bertekad Rebut Swasembada Pangan Tahun ini

Pembatasan Pasokan Gas Bumi, Kado Buruk HUT RI Bagi Industri

Tarif Impor AS Diyakini Tak Berdampak ke UMKM Kuliner