Izin Pertambangan Freeport Diperpanjang, Menteri ESDM Ungkap Alasannya
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. dok. Okezone.
EmitenNews.com - Pemerintah memiliki alasan tersendiri memperpanjang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia. Izin baru akan berakhir 2041, tetapi sudah disetujui perpanjangannya sampai 2061. Komitmen Freeport membangun smelter baru di Papua menjadi pertimbangan pemerintah.
"PT Freeport Indonesia akan membangun smelter baru lagi, kemudian akan divestasi lagi sesuai ketentuan. Syaratnya kalau mau perpanjang itu pemasukan untuk pemerintah harus bertambah," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Mengutip Pasal 196 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, memungkinkan perusahaan tambang yang masih beroperasi, untuk memperpanjang izin jika masih terdapat cadangan emas maupun tembaga.
Karena itu, sesuai UU, Freeport Indonesia mendapat memperpanjang izin, untuk terus mengelola areal pertambangan di Papua.
Pemerintah tengah melakukan harmonisasi aturan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Bisa memperpanjang sesuai cadangannya. Bisa 20 tahun atau jumlah lainnya sesuai kecukupan cadangan dan syarat lainnya," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif. ***
Related News
Tak Ada Pengecualian, Perusahaan AS Tetap Kena PPN
Pembatalan Tarif Trump Oleh MA AS Angkat Rupiah
Waktu Relaksasi Cukup, Regulasi SNI Baja Siap Diberlakukan
Uang Beredar (M2) Tumbuh 10 Persen Pada Januari 2026
Neraca Pembayaran Indonesia Berbalik Surplus USD6,1 Miliar
Naik Rp16.000, Harga Emas Antam Tembus Rp3.028.000 Per Gram





