Izin Pertambangan Freeport Diperpanjang, Menteri ESDM Ungkap Alasannya
:
0
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. dok. Okezone.
EmitenNews.com - Pemerintah memiliki alasan tersendiri memperpanjang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia. Izin baru akan berakhir 2041, tetapi sudah disetujui perpanjangannya sampai 2061. Komitmen Freeport membangun smelter baru di Papua menjadi pertimbangan pemerintah.
"PT Freeport Indonesia akan membangun smelter baru lagi, kemudian akan divestasi lagi sesuai ketentuan. Syaratnya kalau mau perpanjang itu pemasukan untuk pemerintah harus bertambah," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Mengutip Pasal 196 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, memungkinkan perusahaan tambang yang masih beroperasi, untuk memperpanjang izin jika masih terdapat cadangan emas maupun tembaga.
Karena itu, sesuai UU, Freeport Indonesia mendapat memperpanjang izin, untuk terus mengelola areal pertambangan di Papua.
Pemerintah tengah melakukan harmonisasi aturan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Related News
Tunda Insentif EV Sebulan Lagi, Menkeu Bilang Masih ada Perhitungan
Sambut Idul Adha 2026, Berkurban Makin Praktis di Aplikasi Raya
Telkomsel Gandeng TVRI, Live Streaming Pildun 2026 Tanpa Buffering
Potensi Gede, INDEF Sarankan Pakai Skema Pajak Progresif Mobil Listrik
DSI Jadi Eksportir Tunggal, GAPKI Ungkap Industri Sawit Terkaget-kaget
Terpuruk Lagi, Rupiah Selasa Sore Tembus Level Rp17.800 per Dolar AS





