Izinkan Jalankan Usaha Bulion, OJK Minta Pegadaian Jaga Transparansi

OJK berharap PT Pegadaian (Persero) dapat menjalankan usaha bulion sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta terus menjaga transparansi dan akuntabilitas
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin penyelenggaraan kegiatan usaha bulion kepada PT Pegadaian (Persero) yang meliputi deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi, maupun perdagangan emas. Ijin diberikan melalui surat OJK nomor S-325/PL.02/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman berharap PT Pegadaian dapat menjalankan usaha bulion dengan transparan dan akuntabel.
"Diharapkan PT Pegadaian (Persero) dapat menjalankan usaha bulion sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya," kata Agusman di Jakarta, Kamis (9/1).
Ia menyatakan bahwa implementasi kegiatan usaha bulion oleh lembaga jasa keuangan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Sementara ketentuan mengenai aspek penting terkait pengelolaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan usaha bulion bagi Pegadaian antara lain diatur dalam POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.
Selain itu, Agusman menyatakan bahwa Pegadaian juga harus mematuhi POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML serta POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML dalam melakukan kegiatan usaha bulion.(*)
Related News

Intip! 10 Saham Top Losers Pekan Ini

Periksa! Berikut 10 Saham Top Gainers dalam Sepekan

IHSG Surplus 2,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp12.404 Triliun

IHSG Ditutup Kembali Menguat 0,60 Persen ke Level 7.047

Komdigi Luncurkan AI Center, Gandeng Indosat, Cisco & NVIDIA

PIS Berhasil Tekan Beban Operasional 37,9 Persen di 2024