Izinkan Jalankan Usaha Bulion, OJK Minta Pegadaian Jaga Transparansi
:
0
OJK berharap PT Pegadaian (Persero) dapat menjalankan usaha bulion sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta terus menjaga transparansi dan akuntabilitas
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin penyelenggaraan kegiatan usaha bulion kepada PT Pegadaian (Persero) yang meliputi deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi, maupun perdagangan emas. Ijin diberikan melalui surat OJK nomor S-325/PL.02/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman berharap PT Pegadaian dapat menjalankan usaha bulion dengan transparan dan akuntabel.
"Diharapkan PT Pegadaian (Persero) dapat menjalankan usaha bulion sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya," kata Agusman di Jakarta, Kamis (9/1).
Ia menyatakan bahwa implementasi kegiatan usaha bulion oleh lembaga jasa keuangan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Sementara ketentuan mengenai aspek penting terkait pengelolaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan usaha bulion bagi Pegadaian antara lain diatur dalam POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.
Selain itu, Agusman menyatakan bahwa Pegadaian juga harus mematuhi POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML serta POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML dalam melakukan kegiatan usaha bulion.(*)
Related News
Tren Diversifikasi Aset Digital di Tengah Pemulihan Pasar Kripto
Akhiri Juli IHSG Melesat ke 6.236, Dua Saham Bakrie Volume Teraktif
IHSG Sesi I (31/7) Pertahankan Penguatan di Atas Level 6.200
IHSG Lanjutkan Penguatan, Dibuka Naik 0,65 Persen ke 6.226
Korea Investment (KISI) Soroti Peluang Lanjut Reli IHSG
Insentif Pajak Vokasi 200 Persen Sepi Peminat, Kemnaker Buka Suara





