Jadi Tersangka Korporasi Rugikan Negara Rp2T, Toba Pulp Jawab Ini
:
0
Ilustrasi PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU). Dok. Trbunnews.
EmitenNews.com - Persoalan serius menghadang PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU). Kejaksaan Agung menetapkan emiten produsen bubur kertas (pulp), dan rayon itu, sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi transfer pricing periode 2008-2025. Akibat praktik lancung tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp2 triliun.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, TPL (INRU) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa under invoicing. Itu dilakukan dengan mengubah dan memanipulasi HS Code produk pulp yang dihasilkan berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga nilai.
"Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP," ujar Saiful Bahri Siregar dalam konferensi pers, Senin (7/9/2026).
Produk olahan bubur kertas atau pulp tersebut dijual TPL kepada perusahaan Macau Marketing International Ltd di luar negeri serta kepada Asia Pacific Rayon yang berada di Indonesia.
TPL juga tidak memberikan dokumen transfer pricing atau TP Doc dan laporan SPT Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak yang semestinya pada saat dilakukan pemeriksaan kewajaran harga transaksi.
"PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan," jelasnya.
Masih menurut Jaksa Saiful, proses review, telaah KKP dan LHP juga tidak berdasarkan audit program yang telah disusun oleh penyelenggara negara atau pejabat negara.
Nah, lewat kongkalikong tersebut, pejabat yang berwenang disebut tidak melakukan perbandingan harga atas TP Doc dan SPT korporasi milik TPL.
Akibatnya, aksi transfer pricing yang dilakukan TPL disebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp2 triliun.
Data yang ada menunjukkan, dalam kasus kejahatan keuangan itu, sebelumnya Kejagung telah menetapkan dua orang pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka. Keduanya dinilai terlibat dalam kasus korupsi transfer pricing TPL periode 2008-2025, seperti yang juga dikenakan terhadap Toba Pulp Lestari.
Related News
Silmy Karim Praperadilankan Penyitaan Asetnya, KPK Jawab Silakan Saja
Stop Impor Solar, Proyeksi ESDM Tahun Ini Devisa Meningkat Rp170T
Operasional di Bandara Soekarno Hatta Dibuka Kembali Selasa Ini
Mitigasi Erupsi Krakatau, Pemerintah Siapkan Bandara Alternatif
Jika Ini Terpenuhi, Purbaya Siap Terapkan Cukai Minuman Berpemanis
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, Presiden Minta Korporasi Diusut





