Jaga Hasil Panen Tetap Optimal, per Tahun 310 Hektare Lahan Sawit Perlu Diremajakan

Panen kelapa sawit. dok. InfoSAWIT.
EmitenNews.com - Sebagai negara penghasil sawit terbesar di dunia, Indonesia perlu menjaga agar hasil panen tetap optimal. Untuk itu, setidaknya 4 sampai 5 persen setahun, dari total lahan kelapa sawit 6,9 juta hektare perlu diremajakan. Dalam hitungan Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Penguatan Kerja Sama Ekonomi Internasional Kementerian Koordinator Perekonomian Rizal Affandi Lukman, per tahun seluas 310 ribu hektare kebun kelapa sawit rakyat perlu diremajakan.
"Berpedoman pada umur tanaman kelapa sawit sebesar 25 tahun, Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting per tahun perlu mencakup 4 sampai 5 persen dari total lahan yang ditanami kelapa sawit per tahun, untuk menjaga hasil panen agar tetap optimal," kata Rizal Affandi Lukman dalam diskusi Palm Oil Financing Forum daring di Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Dengan total 6,9 juta hektare kebun kelapa sawit rakyat di Indonesia, setidaknya per tahun seluas 310 ribu hektare kebun kelapa sawit rakyat perlu diremajakan.
Pemerintah menargetkan setidaknya sebanyak 2,8 juta hektare kebun kelapa sawit dapat diremajakan sejak 2016, tapi realisasi program PSR baru mencakup 273 ribu lahan kelapa sawit per hektare atau 10 persen dari target.
Pemerintah pun menargetkan cakupan luas kebun kelapa sawit yang diremajakan bisa diperluas mencapai 540 ribu pada 2024 atau dua kali lipat dari posisi 2022.
Dengan semangat seperti itu, waktu kurang dari 2 tahun ke depan, harus bekerja keras dalam mencapai target PSR itu, sebagai bagian dari upaya untuk meremajakan tanaman sawit di Tanah Air. Juga untuk terus menjaga dan meningkatkan kesejahteraan dari petani kecil. ***
Related News

PPH 21 dan PPN Bawa Penerimaan Pajak Bulan Maret Alami Rebound

Percepat Program Prioritas, Pemerintah Buka Blokir Anggaran Rp86,6T

Indonesia Bersaing dengan 72 Negara dalam Negosiasi Tarif dengan AS

BPS: April 2025 Terjadi Inflasi 1,95 Persen YoY

Lagi; Harga Emas Antam Turun Rp20.000 per Gram

Bank Minta Agunan KUR di Bawah Rp100 Juta, Siap Terima Sanksi