EmitenNews.com—Indonesia bersiap untuk mengekspor lebih sedikit minyak kelapa sawit ke luar negeri dengan memperketat kebijakan yang mewajibkan perusahaan untuk menjaga lebih banyak pasokan di dalam negeri. Harga minyak kelapa sawit melonjak lebih dari 2%.

 

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso menyatakan, pemerintah akan memangkas jumlah minyak kelapa sawit yang dapat diekspor produsen menjadi enam kali lipat dari kebutuhan penjualan domestik. Jumlah tersebut turun dari sebesar delapan kali pada saat ini dan akan berlaku mulai 1 Januari, ungkapan seperti dikutip, Jumat (30/12).

 

Kebijakan tersebut - yang dikenal sebagai kewajiban terhadap pasar domestik (DMO) - mewajibkan eksportir minyak sawit untuk menjual sebagian pasukannya ke pasar domestik sebelum mereka dapat memperoleh izin ekspor. Kebijakan ini mulai pada akhir Mei tahun ini setelah pencabutan larangan ekspor minyak sawit Indonesia, yang sempat mengejutkan pasar global karena memicu kekhawatiran akan memburuknya inflasi pangan.

 

Pemerintah ingin memastikan pasokan dalam negeri yang cukup selama Ramadhan dan liburan Idul Fitri pada April nanti, karena produksi akan melemah secara musiman pada kuartal pertama, kata Firman Hidayat, pejabat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, yang terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut.

 

Menurut Firman, pemerintah juga akan memberlakukan mandat pencampuran biodiesel yang lebih tinggi pada tahun 2023, yang akan meningkatkan konsumsi minyak sawit dalam negeri. "Kami tidak ingin pasokan dalam negeri kekurangan dan berisiko menaikkan harga lokal," kata Hidayat.