EmitenNews.com—Indonesia bersiap untuk mengekspor lebih sedikit minyak kelapa sawit ke luar negeri dengan memperketat kebijakan yang mewajibkan perusahaan untuk menjaga lebih banyak pasokan di dalam negeri. Harga minyak kelapa sawit melonjak lebih dari 2%.

 

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso menyatakan, pemerintah akan memangkas jumlah minyak kelapa sawit yang dapat diekspor produsen menjadi enam kali lipat dari kebutuhan penjualan domestik. Jumlah tersebut turun dari sebesar delapan kali pada saat ini dan akan berlaku mulai 1 Januari, ungkapan seperti dikutip, Jumat (30/12).

 

Kebijakan tersebut - yang dikenal sebagai kewajiban terhadap pasar domestik (DMO) - mewajibkan eksportir minyak sawit untuk menjual sebagian pasukannya ke pasar domestik sebelum mereka dapat memperoleh izin ekspor. Kebijakan ini mulai pada akhir Mei tahun ini setelah pencabutan larangan ekspor minyak sawit Indonesia, yang sempat mengejutkan pasar global karena memicu kekhawatiran akan memburuknya inflasi pangan.

 

Pemerintah ingin memastikan pasokan dalam negeri yang cukup selama Ramadhan dan liburan Idul Fitri pada April nanti, karena produksi akan melemah secara musiman pada kuartal pertama, kata Firman Hidayat, pejabat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, yang terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut.

 

Menurut Firman, pemerintah juga akan memberlakukan mandat pencampuran biodiesel yang lebih tinggi pada tahun 2023, yang akan meningkatkan konsumsi minyak sawit dalam negeri. "Kami tidak ingin pasokan dalam negeri kekurangan dan berisiko menaikkan harga lokal," kata Hidayat.

 

Langkah Indonesia untuk memperketat ekspor mengangkat harga minyak sawit di Kuala Lumpur, karena hal itu akan mendorong Malaysia, eksportir terbesar kedua, untuk meningkatkan pengiriman. Harga minyak sawit di pasar berjangka naik sebanyak 2,5% menjadi 4.193 ringgit (USD950) per ton, bersiap untuk mencatatkan harga penutupan tertinggi dalam sebulan.


Kepala strategi perdagangan dan lindung nilai di Kaleswari Intercontinental, Gnanasekar Thiagarajan berpendapat kebijakan terbaru Indonesia akan semakin membatasi pasokan karena Indonesia berencana untuk meningkatkan penggunaan minyak sawit dalam campuran biofuel. Dia melihat prospek harga yang lebih tinggi pada kuartal pertama 2023. 

 

Disisi lain Kementerian Perdagangan menetapkan bahwa rasio pengali ekspor minyak sawit turun jadi 6 kali mulai 3 Januari 2022. Jika sebelumnya Penetapan  Rasio Pengali  Besaran Volume  Pemberian Persetujuan Ekspor (PE), Crude Palm Oil,  Refined,  Bleached And Deodorized Palm  Oil, Refined,  Bleached And Deodorized Palm Olein,  dan Used Cooking  Oil, sebanyak 9 kali lipat.

 

Namun atas pertimbangan hasil Rapat Koordinasi antar Kementerian/Lembaga terkait Update  Implementasi Ekspor dan Domestic  Market  Obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat yang diselenggarakan  oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada tanggal 23  Desember  2022 lalu, telah ditetapkan Rasio Pengali  sebagai dasar  penetapan  Hak   Ekspor  Crude  Palm  Oil,   Refined, Bleached  and Deodorized Palm Oil,  Refined,  Bleached  and Deodorized Palm Olein,  dan Used Cooking  Oil.