EmitenNews.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan rupiah di bank umum dan BPR serta simpanan valas di bank umum. Penetapan tersebut salah satunya untuk memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga serta memperkuat stabilitas sistem keuangan dalam konteks antisipasi risiko di pasar keuangan.


Saat ini, TBP simpanan rupiah pada Bank Umum adalah 4,25% dan TBP simpanan rupiah pada BPR ialah 6,75%. Sedangkan untuk TBP simpanan valas pada bank umum adalah sebesar 2,25%.


Selanjutnya, TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2025. Perlu diketahui bahwa TBP simpanan adalah batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah perbankan dapat masuk program penjaminan simpanan.


Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa saat ini tingkat inflasi cenderung melandai sehingga mendorong mayoritas bank sentral global melakukan pemangkasan kebijakan moneternya. Pada saat yang sama, terjadi perubahan ekspektasi pelaku pasar yang menyebabkan volatilitas di pasar keuangan global.


“Masih terdapat beberapa faktor risiko ketidakpastian yang perlu diantisipasi, antara lain: kebijakan baru pemerintahan Trump dan keberlanjutan pemangkasan Fed Rate yang berpotensi terhambat oleh peningkatan inflasi, dan perluasan fragmentasi geopolitik serta geoekonomi yang mengarah pada peningkatan kompetisi antar negara,” ujarnya di Jakarta, Kamis (23/1/2025).


Dia juga menjelaskan mengenai kinerja ekonomi domestik masih relatif solid. Perbaikan indikator ekonomi tersebut tercermin dari Purchasing Managers Index (PMI) yang kembali masuk ke zona ekspansi (51,2; Desember 2024) diikuti dengan Indeks Penjualan Riil (IPR) yang masih tumbuh positif 1,0% yoy (220,3; Desember 2024). Sementara itu, hasil survei LPS menunjukkan Indeks Ekspektasi Konsumen berada di zona optimis (115,5), dikonfirmasi pula dengan tren Indeks Menabung yang menunjukkan perbaikan.


Dia juga menyampaikan beberapa perkembangan positif terkini yaitu kinerja industri perbankan yang terus membaik ditopang permodalan dan likuiditas yang memadai. Per Desember 2024, kredit perbankan tumbuh sebesar 10,39% secara yoy, sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 4,48% secara yoy. Sektor korporasi masih memberikan kontribusi pertumbuhan terbesar baik disisi kredit maupun DPK masing-masing sebesar 11,85% dan 15,17% secara yoy.


Kemudian, kondisi permodalan perbankan masih solid. Rasio permodalan (KPMM) industri terjaga di level 26,68% pada periode Desember 2024. Sementara itu, kondisi likuiditas masih relatif memadai dengan rasio AL/NCD berada di level 112,87% dan AL/DPK sebesar 25,59%.


Sebagai informasi, cakupan penjaminan simpanan LPS juga berada pada level yang memadai, dimana sesuai amanat UU, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.


Berdasarkan data Desember 2024, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan s.d. Rp2 miliar) sebesar 99,94% dari total rekening atau setara dengan 608,85 juta rekening. Sedangkan pada BPR/BPRS, jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan s.d. Rp2 miliar) sebesar 99,98% dari total rekening atau setara dengan 15,82 juta rekening.