EmitenNews.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membeberkan sosok terduga korupsi dalam pengadaan pesawat ATR 72-600 di maskapai PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Jaksa Agung memberikan petunjuk, yang mengarah kepada Emirsyah Satar, Dirut Garuda 2005-2014. Tetapi, ia menyebutkan inisialnya AS, yang saat ini menjalani hukuman penjara. Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyerahkan bukti-bukti penyelewengan di tubuh Garuda kepada Jaksa Agung.


"Untuk korupsi pesawat ATR 72-600 ini zaman Dirut Garuda Indonesia AS. AS sekarang masih dalam tahanan," ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/1/2022).


Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan, investigasi korupsi akan terus dikembangkan dan akan diusut hingga Garuda Indonesia bersih dari oknum-oknum yang menyalagunakan wewenang. "Kalau pengembangan kasus ini pasti dan Insha Allah tidak akan berhenti di sini. Akan kita kembangkan sampai benar-benar Garuda Indonesia ini bersih."


Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir memberikan bukti-bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 oleh Manajemen Garuda Indonesia terdahulu. Ia memastikan, setelah ditelaah terdapat indikasi korupsi yang dilakukan manajemen Garuda Indonesia terdahulu, terkait pengadaan pesawat dengan berbeda-beda merek.


"Hari ini ATR-72 600 ini yang kami serahkan bukti-bukti audit investigasi. Jadi ini bukan tuduhan. Bukan zamannya tuduh-tuduh, tetapi ada fakta yang diberikan," kata Erick Thohir kepada pers, Selasa.


Pengadaan pesawat ATR 72-600 dilakukan oleh manajemen Garuda Indonesia saat dinahkodai oleh Emirsyah Satar. Sebanyak, 35 pesawat saat itu akan didatangkan oleh maskapai BUMN tersebut.


Saat ini Emirsyah Satar menjadi terpidana kasus suap pengadaan mesin Rolls Royce sebesar Rp5,85 miliar. Dalam kasus tersebut, Emirsyah Satar dihukum 8 tahun penjara. ***