Pemerintah Minta Aplikator Transparan Soal BHR Bagi Driver dan Kurir
:
0
Driver (pengemudi) ojek online.(Foto: Dok)
EmitenNews.com - Pemerintah mempertegas keberpihakan pada pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi menjelang Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan aplikasi (aplikator) mengedepankan transparansi dalam mekanisme pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026.
Transparansi dinilai krusial agar para pengemudi dan kurir memahami dasar perhitungan BHR yang diterima, sekaligus mencegah potensi selisih maupun sengketa sejak awal.
“Kebijakan BHR ini merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan sehingga mereka bisa mendapatkan apresiasi yang berkeadilan, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas,” ujar Yassierli, dilansir dari laman kementerian.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, yang ditetapkan pada 2 Maret 2026.
Surat edaran ditujukan kepada seluruh gubernur serta pimpinan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi di Indonesia.
BHR Keagamaan diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir. Status keterdaftaran dan riwayat kemitraan menjadi rujukan utama dalam penyaluran BHR 2026.
Dalam ketentuan tersebut, BHR diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Angka itu menjadi batas minimal yang wajib dijadikan pedoman perusahaan dalam menghitung hak mitra.
Menaker menegaskan, keterbukaan formula perhitungan menjadi kunci pelaksanaan yang adil. “Dengan transparansi, para ojek dan kurir online diharapkan dapat memahami dasar perhitungan BHR yang diterimanya dan potensi selisih dapat dicegah sejak awal,” kata Yassierli.
BHR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1447 Hijriah. Pemerintah bahkan mengimbau perusahaan menyalurkan lebih cepat dari tenggat tersebut guna memberikan kepastian dan ketenangan bagi mitra menjelang hari raya.
Pada kesempatan yang sama, Menaker menegaskan BHR tidak menggantikan program kesejahteraan lain yang selama ini telah diberikan perusahaan aplikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “BHR ditempatkan sebagai tambahan dukungan, bukan pengganti program kesejahteraan yang sudah berjalan,” ujarnya.
Related News
Hadiri May Day 2026, Prabowo Sampaikan Hal yang Bahagiakan Buruh
Ini Imbas Tabrakan Maut Kereta, Korlantas Polri Panggil Operator Taksi
Perkuat Industri Nasional, Belanja Suku Cadang Lokal SMGR Capai Rp809M
May Day 2026, Buruh Menanti Kejutan Istimewa dari Presiden Prabowo
Akhir Tahun Ini dari Jakarta Menuju Tanjung Lesung Cuma Butuh 2-3 Jam
Sangkal Tuduhan Korupsi, Noel Akan Gugat KPK Senilai Fantastis





