Jalan Panjang Michael Steven Kresna Group Berakhir dengan Status Tersangka
:
0
EmitenNews.com -Dikenal sebagai pendiri dan pemilik Grup Kresna, nama Michael Steven saat ini justru sedang ramai dibicarakan karena kasus dari salah satu lini bisnisnya, PT Kresna Sekuritas, salah satu anak usaha Grup Kresna.
Sayangnya, pada 13 September 2023 ini, Bareskrim Polri resmi menetapkan Michael Steven sebagai tersangka dalam perkara gagal bayar para nasabah korban yang menempatkan dana di PT Pusaka Utama Persada dan PT Makmur Sejahtera Lestari.
Kedua perusahaan itu digunakan untuk menerima dana para nasabah korban dengan bentuk perjanjian jual beli saham menggunakan PT Kresna Sekuritas
Dalam perkara ini, Michael Steven dikenakan pasal 103 jo 30 UU No 8 TH 1995 tentang Pasar modal dan atau pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan pasal 3,4,5 UU no 8 Th 2010 tentang TPPU. Selain Michael, Bareskrim juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu OB, EH, dan MTS.
Kasus ini merupakan buntut dari laporan sembilan nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) yang mengaku dirugikan senilai Rp 343 miliar akibat gagal bayar polis asuransi oleh perusahaan tersebut.
Related News
Bank BSN Perkuat Ekosistem Emas Syariah, Buka Peluang Investasi Berkah
Geledah Rumah Anak Buah Menteri Nusron Wahid, KPK Temukan Petunjuk
Keracunan MBG Masih Terjadi, Kepala BGN Sudaryono Sodorkan Fakta Ini
Diakui BPS, Konten Kreator Hingga Analis Kriptografi Masuk KBJI 2026
Dicecar DPR Soal Dana Rp106T Baru 3 Kopdes Beroperasi, Ini Kata Menkop
Pemerintah Pertimbangkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi





