Jalan Panjang Michael Steven Kresna Group Berakhir dengan Status Tersangka

Sehari setelah peresmian pengunduran dirinya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan perintah tertulis kepada para pemangku kepentingan Kresna Life untuk ikut membayar kerugian nasabah atas polemik gagal bayar yang telah berlarut.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB , Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers virtual OJK, yang dilaksanakan Jumat, (23/6/2023). Dalam konpers ini, OJK juga menetapkan pencabutan izin usaha (CIU) atas Kresna Life.
Related News

Rumah Dirusak Massa, Isu Menkeu Sri Mulyani Mundur Berhembus

Giliran Golkar Copot Kadernya dari Keanggotaan DPR, Cek Pemicunya

Sikapi Dinamika Politik, PAN Nonaktifkan Eko Patrio-Uya Kuya dari DPR

Pemerintah-DPR Setuju Hapus Tunjangan DPR dan Moratorium Kunker LN

Partai NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR

Presiden: Tidak Ada Pemutihan Lahan yang Dikuasai Tanpa Hak