Jalan Panjang Michael Steven Kresna Group Berakhir dengan Status Tersangka

Sehari setelah peresmian pengunduran dirinya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan perintah tertulis kepada para pemangku kepentingan Kresna Life untuk ikut membayar kerugian nasabah atas polemik gagal bayar yang telah berlarut.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB , Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers virtual OJK, yang dilaksanakan Jumat, (23/6/2023). Dalam konpers ini, OJK juga menetapkan pencabutan izin usaha (CIU) atas Kresna Life.
Related News

Erick Thohir jadi Menpora, Kita Tunggu Siapa Menteri BUMN

Hari Bahagia Djamari Chaniago, Dapat Bintang 4 dan Jadi Menko Polkam

Buru Riza Chalid, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol di Prancis

Kasus Korupsi Sritex, Kejagung Limpahkan Tiga Tersangka ke Kejari Solo

CAEXPO 2025, Indonesia Promosi Komoditas, Teknologi dan Budaya Kalsel

Kasus Investasi Fiktif Tersangka PTIIM, KPK Periksa Dirut Taspen