Jalan Panjang Michael Steven Kresna Group Berakhir dengan Status Tersangka

Sehari setelah peresmian pengunduran dirinya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan perintah tertulis kepada para pemangku kepentingan Kresna Life untuk ikut membayar kerugian nasabah atas polemik gagal bayar yang telah berlarut.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB , Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers virtual OJK, yang dilaksanakan Jumat, (23/6/2023). Dalam konpers ini, OJK juga menetapkan pencabutan izin usaha (CIU) atas Kresna Life.
Related News

Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Periksa Eks CEO GoTo

Sejarah Baru Perdagangan Bebas, Senyum Lebar Presiden Prabowo

Hadapi Sidang Vonis 18 Juli, Tom Lembong Siap Terima Segala Skenario

Indonesia Minim Pekerjaan Layak, Anggota DEN Soroti Penyebabnya

Komisi Eropa Ungkap Kemitraan dengan RI Fokus Tiga Bidang Utama

Bayangkan! 60 Keluarga Kuasai 55,9 Juta Lahan Bersertifikat