Jalan Panjang Michael Steven Kresna Group Berakhir dengan Status Tersangka

Sehari setelah peresmian pengunduran dirinya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan perintah tertulis kepada para pemangku kepentingan Kresna Life untuk ikut membayar kerugian nasabah atas polemik gagal bayar yang telah berlarut.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB , Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers virtual OJK, yang dilaksanakan Jumat, (23/6/2023). Dalam konpers ini, OJK juga menetapkan pencabutan izin usaha (CIU) atas Kresna Life.
Related News

Kementerian ATR/BPN: Tak Boleh Ada Privatisasi Pulau di Indonesia

Indonesia Tingkatkan Impor LPG Dari AS, Kurangi Asal Timur Tengah

Kasus Importasi Gula Tom Lembong, Hotman Ungkap Hasil Rakortas

Negosiasi Tarif, RI Bakal Impor Energi Rp250 Triliun dari Amerika

Tak Lagi Jabat Dirut Bulog, Novi Helmy Prasetya Kembali ke TNI

Harga Robot Polri Rp3 Miliar Per Unit, Tuai Sorotan Karena Mahal