Jalan Panjang Michael Steven Kresna Group Berakhir dengan Status Tersangka
Sehari setelah peresmian pengunduran dirinya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan perintah tertulis kepada para pemangku kepentingan Kresna Life untuk ikut membayar kerugian nasabah atas polemik gagal bayar yang telah berlarut.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB , Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers virtual OJK, yang dilaksanakan Jumat, (23/6/2023). Dalam konpers ini, OJK juga menetapkan pencabutan izin usaha (CIU) atas Kresna Life.
Related News
Kasus Penyiraman Aktivis, Tim Advokasi Minta Puspom TNI Transparan
Kerap Lawatan ke Luar Negeri, Prabowo Ungkap Soal Jaga Hubungan Baik
Polda Bali Tetapkan WNA Swiss Tersangka Penghinaan Hari Raya Nyepi
Anggota DPD Ini Minta BPK Segera Audit Anggaran MRP di Tanah Papua
Volume Kendaraan Melesat, Pemudik Diimbau Hindari Balik di Tanggal Ini
Puncak Arus Balik Mudik Diprediksi Selasa Besok, Antisipasi Yuk





