EmitenNews.com - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo bersama Gubernur Riau Syamsuar belum lama ini mengunjungi pasien bernama Prantino di Eka Hospital Pekanbaru, Riau.  


Pasien peserta program Jamsostek itu, mengalami kecelakaan lalu lintas pada akhir 2016. Anggoro menjamin Prantino mendapat perawatan maksimal tim medis Eka Hospital, Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK. 


Karyawan perusahaan perkebunan di Pekanbaru itu, mendapat musibah ketika pulang kerja menggunakan motor. Akibat insiden itu, Prantino mengalami cedera para pada saraf tulang belakang. Kondisi itu, mengharuskan Prantino menjalani perawatan intensif rumah sakit. Hingga kini, Prantino telah melalui 18 kali tindakan medis, dan masih berada di ruang ICU Eka Hospital Pekanbaru. 


Beruntung Prantino terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Dengan begitu, BPJAMSOSTEK menanggung seluruh biaya perawatan Pratino selama 5,5 tahun senilai Rp7,5 miliar. Sebab insiden itu, masuk kategori kecelakaan kerja, sehingga Prantino berhak mendapat manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang tidak lagi berlaku plafon. 


”Saya mewakili keluarga besar BPJAMSOSTEK ikut prihatin atas kondisi saudara Prantino. Prantino terdaftar sebagai peserta kami sejak 2013, dan mengalami kecelakaan pada 2016. Saat ini, Prantino masih menjalani perawatan sepanjang 5,5 tahun. Kami berharap, Prantion bisa sembuh, dan bekerja kembali. Tujuan kami, seluruh peserta mengalami risiko kecelakaan kerja mendapat pengobatan medis hingga sembuh,” tutur Anggoro, melalui keterangan pers, Jumat (10/6). 


Anggoro mengatakan selama peserta menjalani proses perawatan yang mengakibatkan tidak mampu bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga membayarkan upah setiap bulan 100 persen selama satu tahun, dan 50 persen tahun berikutnya hingga sembuh. Total sampai saat ini, manfaat Sementara Tindak Mampu Bekerja (STMB) telah dibayarkan Rp182 juta. Anggoro mengapresiasi perusahaan tempat Prantino bekerja yang telah mendaftarkan pekerja tersebut sejak 2013, dan konsisten membayarkan iuran kepesertaan. Jika dibanding iuran yang telah dibayarkan hingga saat ini yaitu Rp42,6 juta, tentu total manfaat yang diterima jauh lebih besar. 


Sementara itu, Gubernur Riau Syamsuar mengapresiasi BPJAMSOSTEK telah menanggung seluruh biaya perawatan Prantino. ”Ini bukti BPJS Ketenagakerjaan betul-betul bermanfaat sesuai harapan bapak Presiden Joko Widodo, dan harapan kami kiranya juga bisa memberi kepercayaan kepada BPJS Ketenagakerjaan ini agar seluruh pekerja di Riau dapat memanfaatkannya,” harap Syamsuar. 


Apresiasi senada juga meluncur deras dari Siti Wulandari, istri Prantino. Siti mengapresiasi pelayanan yang telah disuguhkan BPJAMSOSTEK. ”Saya mengucapkan beribu terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan pelayanan terbaik untuk suami saya. Alhamdulillah pelayanan rumah sakit Eka Hospital luar biasa. Kami sekeluarga berharap untuk tetap men-support pengobatan suami saya sampai sembuh," harap Wulan. 


Anggoro kembali menjelaskan sesuai amanah undang-undang, BPJAMSOSTEK hadir memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui lima program yaitu Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 


”Ini salah satu bukti negara hadir untuk memastikan seluruh pekerja Indonesia memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, PHK, dan hari tua. Saya mengajak seluruh pemberi kerja, dan pekerja memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, sehingga aman dari risiko dapat terjadi kapan, dan di mana saja,” pungkas Anggoro


Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Mangga Dua Yudi Amrinal, mengatakan penanganan pemulihan Prantino itu, bukti manfaat program JKK BPJAMSOSTEK menanggung seluruh biaya tanpa batas sampai sembuh kepada setiap peserta yang mengalami kecelakaan kerja.


”BPJAMSOSTEK tidak membeda-bedakan manfaat yang didapat peserta itu, baik direktur maupun pedagang, semua mendapat manfaat sama. Termasuk kelompok peserta yang hanya membayar iuran Rp16.800 per bulan, kala terjadi kecelakaan kerja seluruh biaya pengobatan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan” ucap Yudi. (*)