EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) tengah menghadapi proses sidang gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pada Selasa, 7 Maret 2023 mendatang, perseroan akan menghadapi babak lanjutan persidangan. Dengan agenda perseroan memberi jawaban sebagai termohon. 


Pada 28 Februari 2023 lalu, proses persidangan telah digelar, dan dihadiri kuasa PT Megah Baja Bangun Semesta. ”Agenda sidang yaitu pengecekan identitas, dan legal standing dari perseroan sebagai termohon PKPU,” tulis Destiawan Soewardjono, President Director Waskita Karya.


Gugatan permohonan PKPU tersebut diajukan Megah Bangun Baja Semesta berhubungan dengan permintaan pelunasan utang senilai Rp2,93 Miliar. Sebagai pemohon, Megah Bangun Baja Semesta, merupakan salah satu vendor sejumlah proyek perseroan.


Misalnya, proyek pembangunan Terminal Bandara Internasional Minangkabau, Terminal Bandara Depati Amir Tahap I, dan Renovasi Waskita Rajawali Tower. ”Pengajuan permohonan PKPU itu, tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan going concern perseroan,” imbuhnya.


Perseroan berkomitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG), mematuhi, dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berlaku dengan itikad baik. ”Relaas atas gugatan PKPU telah kami terima pada Jumat, 17 Februari 2023,” ucap Destiawan.


Sebelumnya, Waskita Karya telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus Nomor: W10.U1.1067.HT.03.II.2023.MH perihal Panggilan Sidang Menghadap Dalam Perkara Nomor: 38/Pdt.Sus/PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst yang akan dilaksanakan pada 21 Februari 2023. (*)