Jalani Putusan PKPU Sementara, Garuda Indonesia (GIAA) Tetapkan Jadwal Berikut
:
0
EmitenNews.com - Garuda Indonesia (GIAA) tengah melakoni putusan penundaan kewajiban utang (PKPU) sementara. Merespons itu, Garuda Indonesia membuat serangkaian jadwal sebagai berikut.
Pertama, Garuda Indonesia menyodorkan jadwal rapat kreditor pada Selasa, 21 Desember 2021. Kedua, batas akhir pengajuan tagihan bagi kreditor pada Rabu, 5 Januari 2022.
Lalu, keempat Garuda Indonesia menetapkan rapat pembahasan rencana perdamaian sekaligus rapat pemungutan suara (voting) atas proposal perdamaian dan/atau usulan perpanjangan PKPU pada Kamis, 20 Januari 2022.
Selanjutnya, kelima Garuda Indonesia menetapkan sidang permusyawaratan majelis hakim pemutus perkara pada Jumat, 21 Januari 2022. Lebih lanjut, para kreditor diimbau mengajukan tagihan, dan dokumen pendukung kepada tim pengurus melalui sejumlah saluran berikut.
Yaitu, website:www.pkpu-garudaindonesia.com, atau secara fisik ke alamat Kantor Sekretariat Tim Pengurus Garuda Indonesia (Dalam PKPU Sementara) Kantor Taman A9 Unit C 8-10, Jalan DR Ide Anak Agung Gde Agung, Lot 8-10, Lantai 4 Kawasan Mega Kuningan, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta.
Garuda Indonesia putusan PKPU sementara itu, tidak berdampak terhadap operasional. Selama proses PKPU berjalan, Garuda Indonesia memastikan seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan tetap berlangsung normal. ”Garuda Indonesia berkomitmen untuk mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman, dan nyaman,” tutur Prasetio, Direktur Keuangan & Manajemen Risiko Garuda Indonesia, kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (15/12). (*)
Related News
Tabungan Emas Tumbuh 207 Persen, Begini Catatan BSI (BRIS) Bengkulu
Laba Semester I-2026 Rp4,3T CIMB Niaga (BNGA) Salurkan Kredit Rp247T
Komisaris dan 4 Direktur Kompak Beli Saham Bank Mestika Dharma (BBMD)
Pembiayaan Kendaraan Berbasis Syariah Tumbuh Kuat, Ini Penjelasan BSI
BCA (BBCA) Gandeng Pegadaian, Luncurkan Tabungan Emas di myBCA
Batavia (BPII) Tebar Dividen Interim Rp35M, Cair 11 September





