Jalani Sidang Lanjutan, Ini Perkembangan Teranyar Proses Gugatan PKPU Waskita Karya (WSKT)
:
0
EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) tengah melakoni proses sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Sidang lanjutan PKPU tersebut akan dilakukan pada Senin, 7 Agustus 2023. Agenda sidang penyerahan bukti tambahan dari pemohon.
”Selanjutnya, pemohon meminta kesempatan untuk mengajukan bukti tambahan kembali kepada Majelis Hakim. Dan, majelis Hakim mengabulkan permintaan pemohon dengan sidang dilakukan Senin mendatang,” tulis Ermy Puspa Yunita, Pj SVP Corporate Secretary Waskita Karya.
Pada Rabu, 2 Agustus 2023 lalu, lanjutan proses persidangan permohonan PKPU terhadap perseroan telah digelar dengan dihadiri pihak kuasa pemohon (mewakili Donny H. Laksamana), dan pihak kuasa termohon (mewakili perseroan). Agenda sidang berupa pengajuan bukti tambahan dari pemohon, dan Termohon.
Dalam sidang tersebut, pihak pemohon, dan termohon menyampaikan bukti tambahan beserta daftarnya kepada Majelis Hakim. ”Kami sampaikan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, dan kondisi keuangan perseroan,” tegas Ermy. (*)
Related News
Usai RUPS, Dua Emiten Ini Bakal Bagi Dividen
BNII Jadi Holding, Integrasikan Bank, Sekuritas hingga Multifinance
Hashim Komut dan Fadel Komisaris, WIFI Konsisten Bagi Dividen
ITSEC Asia (CYBR) Ekspansi Usaha Pengembangan AI dan Perangkat Lunak
ARII Siapkan Investasi Jumbo Rp1 Triliun di Sumsel, Ini Sasarannya
RMKE Pecah Saham 1:5, Apa Untungnya bagi Investor?





