Jalani Sidang Lanjutan, Ini Perkembangan Teranyar Proses Gugatan PKPU Waskita Karya (WSKT)
EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) tengah melakoni proses sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Sidang lanjutan PKPU tersebut akan dilakukan pada Senin, 7 Agustus 2023. Agenda sidang penyerahan bukti tambahan dari pemohon.
”Selanjutnya, pemohon meminta kesempatan untuk mengajukan bukti tambahan kembali kepada Majelis Hakim. Dan, majelis Hakim mengabulkan permintaan pemohon dengan sidang dilakukan Senin mendatang,” tulis Ermy Puspa Yunita, Pj SVP Corporate Secretary Waskita Karya.
Pada Rabu, 2 Agustus 2023 lalu, lanjutan proses persidangan permohonan PKPU terhadap perseroan telah digelar dengan dihadiri pihak kuasa pemohon (mewakili Donny H. Laksamana), dan pihak kuasa termohon (mewakili perseroan). Agenda sidang berupa pengajuan bukti tambahan dari pemohon, dan Termohon.
Dalam sidang tersebut, pihak pemohon, dan termohon menyampaikan bukti tambahan beserta daftarnya kepada Majelis Hakim. ”Kami sampaikan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, dan kondisi keuangan perseroan,” tegas Ermy. (*)
Related News
Pengendali & UOB Crossing 45 Juta Saham BOLT Senilai Rp45 Miliar!
Emiten FCA (IKAI) Ungkap Aksi Baru
Usai Gelaran RUPS, JSMR Lakukan Restrukturisasi Pengurusnya
TKIM Teken Transaksi Afiliasi Sewa Aset Rp375 Juta per Tahun
Dukung Likuiditas SUPR, MUFG Perpanjang Kredit Jumbo Rp2,5 Triliun
Modernisasi Wayang Windu, Fundamental Energi Hijau BREN Makin Solid





