EmitenNews.com - Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Kamis (26/3/2026). Tim advokat terdakwa kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau itu, menyoroti sejumlah poin janggal dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Di antaranya, tuduhan penerimaan uang sebesar Rp800 juta, ternyata tidak ada dalam dakwaan JPU.

Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lain yakni Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam juga hadir dalam persidangan tersebut. 

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dipimpin Hakim Ketua Delta Tamtama bersama dua hakim anggota. 

Kepada pers, Kuasa Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan pihaknya telah mencermati isi dakwaan. Tim menilai banyak tuduhan yang sebelumnya beredar, ternyata tidak tercantum dalam surat dakwaan. 

"Dari surat dakwaan jaksa penuntut umum ini tergambarkan bahwa tuduhan-tuduhan yang sejak awal disampaikan, itu tidak dimuat dalam dakwaan," kata Kemal saat diwawancarai wartawan usai sidang, Kamis. 

Salah satu contohnya, tuduhan penerimaan uang sebesar Rp800 juta oleh Abdul Wahid tidak tercantum dalam dakwaan. "Apa ada dalam dakwaan tuduhan Pak Wahid menerima langsung uang Rp800 juta? Tidak ada."

Kemudian soal isu penggunaan uang untuk perjalanan ke luar negeri, seperti ke Inggris dan Brasil yang sebelumnya sempat mencuat, juga ternyata tidak ada. "Apa ada dalam dakwaan yang menyebut Pak Abdul Wahid menggunakan uang untuk pergi ke Inggris atau ke Brasil? Tidak ada."

Bahkan, urai Kemal, istilah "jatah preman" yang sempat dikaitkan dengan kliennya, juga disebut tidak ditemukan dalam dokumen dakwaan. "Apa ada istilah jatah preman yang dituduhkan sebelumnya, ada dakwaan? Tidak ada."

Kemal juga mempertanyakan tidak adanya peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) dalam dakwaan, yang sebelumnya sempat dikaitkan dengan Abdul Wahid. "Apakah ada peristiwa OTT yang dituduhkan, apakah ada dimuat di dakwaan? Tidak ada."

Karena itu, Kemal Shahab menilai sejak awal proses hukum terhadap Abdul Wahid lebih banyak dibangun melalui narasi tuduhan. Bukan berdasarkan alat bukti kuat. Pihaknya meragukan proses hukum tersebut. Kemal bahkan menyebut kliennya diduga telah mengalami upaya "pembunuhan karakter" sebelum proses persidangan. 

"Kami menduga ada proses pembunuhan karakter. Seolah-olah Pak Wahid sudah diadili sebelum proses pengadilan ini dilaksanakan," kata Kemal. 

Sebelumnya Gubernur Riau, Abdul Wahid disebut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Senin (3/11/2025), terkait penerimaan fee proyek. Penangkapan diawali di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau. KPK awalnya menangkap Kadis PU Riau, M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli, Dani M Nursalam. ***