Jalani Sidang PKPU, Ini Langkah Widodo Perkasa (WMPP)
                                    Kompleks pabrik Widodo Makmur Perkasa terlihat dari udara. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Widodo Makmur Perkasa (WMPP) bakal menghadiri sidang perdana penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Itu menyusul panggilan sidang perdana PKPU dari Pengadilan Niaga, pada Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, pada 8 November 2024.
Gugatan PKPU itu, diajukan Yudhi Purnawisyanto, dan Danang Agung Prasetyo. ”Kami telah menerima panggilan sidang PKPU dari Majelis Hakim PN, Jakarta Pusat,” tegas Exist In Exist Corporate Secretary Widodo Makmur Perkasa.
Danang dan Yudhi merupakan supplier pakan perseroan. Di mana, perseroan memiliki utang telah jatuh tempo kepada Yudhi dan Danang. ”Perseroan akan menjalankan proses PKPU sesuai hukum, dan aturan berlaku,” imbuhnya.
Selanjutnya, perseroan akan menyusun proposal perdamaian untuk disampaikan dalam sidang atau rapat kreditur. ”Sampai saat ini, kegiatan operasional perseroan masih berjalan,” ucapnya.
Sebelumnya, perseroan juga telah mendapat panggilan serupa dalam perkara PKPU. Gugatan PKPU diajukan CV Cipta Jaya Manis. Sebagai supplier pakan, CV Cipta Jaya Manis menggugat PKPU perseroan senilai Rp3,09 miliar. (*)
Related News
                            Pendapatan Tumbuh 44 Persen, Laba Bersih Fuji Finance (FUJI) Melesat
                            Arus Kas Operasi Berbalik Positif, Likuiditas GPSO Melesat Tajam
                            Tanpa Dukungan Kredit Bank Lagi, Ini Pilihan Waskita Karya (WSKT)
                            Pengendali Arkadia Digital (DIGI) Serok Saham Rp1,8M
                            WTON Rajai Pasar, Kantongi Pendapatan Rp2,5T di Q3-2025
                            CUAN Dipegang Prajogo 84,08%! Investor Tembus 111.665 Orang
                    
                
                
            
                                
                
                    
                    
                    
                    
                    
                    
                    
            
            




