Jalani Sidang PKPU, Ini Langkah Widodo Perkasa (WMPP)
Kompleks pabrik Widodo Makmur Perkasa terlihat dari udara. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Widodo Makmur Perkasa (WMPP) bakal menghadiri sidang perdana penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Itu menyusul panggilan sidang perdana PKPU dari Pengadilan Niaga, pada Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, pada 8 November 2024.
Gugatan PKPU itu, diajukan Yudhi Purnawisyanto, dan Danang Agung Prasetyo. ”Kami telah menerima panggilan sidang PKPU dari Majelis Hakim PN, Jakarta Pusat,” tegas Exist In Exist Corporate Secretary Widodo Makmur Perkasa.
Danang dan Yudhi merupakan supplier pakan perseroan. Di mana, perseroan memiliki utang telah jatuh tempo kepada Yudhi dan Danang. ”Perseroan akan menjalankan proses PKPU sesuai hukum, dan aturan berlaku,” imbuhnya.
Selanjutnya, perseroan akan menyusun proposal perdamaian untuk disampaikan dalam sidang atau rapat kreditur. ”Sampai saat ini, kegiatan operasional perseroan masih berjalan,” ucapnya.
Sebelumnya, perseroan juga telah mendapat panggilan serupa dalam perkara PKPU. Gugatan PKPU diajukan CV Cipta Jaya Manis. Sebagai supplier pakan, CV Cipta Jaya Manis menggugat PKPU perseroan senilai Rp3,09 miliar. (*)
Related News
Laba BKSL Meledak 4.686 Persen, Pendapatan Tembus Rp2,76T di 2025
UNTR Setop Buyback Sebelum Tenggat, Anggaran Rp2T Terserap Setengah
Verah Borong 2,19 Persen Saham TAMA Rp5,93 Miliar, Kini Sahamnya ARA!
LAPD Bersih-Bersih Portofolio, PT Rusindo Eka Raya Segera Dilepas
Triple B Siapkan Rp89,53 Miliar untuk Serap Saham Publik MEJA
Akuisisi Melebar, GPSO Incar Kepemilikan 3 Entitas Nyaris 100 Persen





