Jangan Takut Pada Aksi Premanisme, Polri Janji Lindungi Masyarakat
:
0
Suhada alias Jagoan Cikiwul. dok. Tangselpos.id.
EmitenNews.com - Jangan takut pada aksi premanisme. Ada polisi yang siap menindak pelaku aksi kekerasan. Karena itu, Mabes Polri meminta masyarakat tidak ragu melapor ke polisi jika mengalami pemerasan atau pungutan liar (pungli) oleh organisasi masyarakat (ormas) atau pihak lainnya menjelang Lebaran. Polisi akan melindungi pelapor. Presiden Prabowo Subianto memerintahkan TNI/Polri menindak aksi pungli oleh ormas.
"Kami menjamin perlindungan bagi pelapor dan akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).
Masyarakat yang menjadi korban pemerasan dapat melapor melalui hotline layanan kepolisian 110. Jadi, jangan takut untuk melapor jika merasa dirugikan oleh praktik premanisme oknum anggota ormas.
Polisi gencar mengedukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menolak aksi premanisme yang berkedok ormas. Langkah ini bertujuan agar masyarakat memahami modus-modus yang digunakan oknum tertentu untuk melakukan pemerasan atau tindakan intimidatif terhadap pelaku usaha.
"Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap bentuk gangguan terhadap investasi," kata Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Setiap laporan dugaan pemerasan dari pengusaha dan investor akan ditindaklanjuti dengan serius. Trunoyudo berjanji, Polri tidak akan ragu menindak oknum anggota ormas yang berperilaku preman dan menghambat investasi di Indonesia.
Sebelum melakukan penindakan hukum, Polri selalu mengedepankan langkah preventif dan pre-emtif. Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi, pembinaan, serta koordinasi dengan berbagai pihak agar ormas tidak terjebak dalam tindakan melawan hukum.
"Pembinaan ini penting agar mereka bisa berkontribusi secara positif dalam menjaga ketertiban dan mendukung iklim investasi yang kondusif," jelasnya.
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto memerintahkan TNI/Polri untuk menindak pungli yang dilakukan oleh ormas kepada pengusaha. Kepala Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengemukakan hal tersebut kepada pers, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
"Presiden tadi memerintahkan TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk menindak hal-hal seperti itu. Pemerintah dan aparat penegak hukum ingin praktik berusaha di Indonesia mudah dan tertib. Pokoknya harus tertib," ujar Opung Luhut.
Related News
Pemerintah Beli Sebagian Saham Aplikator Ojol, Ternyata Ada Misinya
Perkuat Ekosistem Kawasan IKN, Dua Investor Incar Proyek Komersial
BPK Temukan Dana Haji 2025 Salah Sasaran, 4.760 Jemaah Tidak Berhak
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang
May Day di DPR Senayan, Cek Lima Tuntutan Aksi Massa Buruh GEBRAK





