Jangan Terlewat: Besok Batas Akhir Penukaran Uang Emisi 1979-1982
Bank Indonesia (BI) mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 4 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025.
EmitenNews.com - Bank Indonesia (BI) mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 4 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025.
Keempat pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut adalah:
Uang kertas pecahan Rp10.000 Emisi 1979;
Uang kertas pecahan Rp5.000 Tanda Tahun 1980;
Uang kertas pecahan Rp1.000 Emisi 1980;
Uang kertas pecahan Rp500 Tanda Tahun 1982.
"Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada laman website BI," jelas Direktur Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan resminya.
Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.(*)
Related News
Pertamina NRE Capai Target Kinerja Triwulan III
Program Magang Nasional Batch 2 Dibuka; Tersedia Kuota 80 Ribu Peserta
Inovasi Jadi Pilar Utama Blue Print Sistem Pembayaran Indonesia 2030
Beli 100 Ribu Barel Base Fuel dari Pertamina, SPBU BP Jualan Lagi
Kemenperin Pastikan Produsen Ban Penuhi Hak Pekerja yang di-PHK
Produsen Ban Michelin PHK 280 Karyawan, Sahamnya Cabut dari BEI





