Jangan Terlewat: Besok Batas Akhir Penukaran Uang Emisi 1979-1982

Bank Indonesia (BI) mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 4 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025.
EmitenNews.com - Bank Indonesia (BI) mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 4 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025.
Keempat pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut adalah:
Uang kertas pecahan Rp10.000 Emisi 1979;
Uang kertas pecahan Rp5.000 Tanda Tahun 1980;
Uang kertas pecahan Rp1.000 Emisi 1980;
Uang kertas pecahan Rp500 Tanda Tahun 1982.
"Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada laman website BI," jelas Direktur Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan resminya.
Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.(*)
Related News

IHSG Melemah 0,33 Persen di Sesi I, 4 Sektor Tumbang

Export Center Hasilkan Transaksi Ekspor USD140,15 Juta di 2024

Wall Street Drop, IHSG Orbit Zona Merah

Konsolidatif, IHSG Uji Level 7.680

IHSG Rawan Koreksi, Serok Saham AGRO, BMRI, dan WIRG

Merdeka Punya Rumah Idaman, BTN Tawarkan KPR Bunga Mulai 2,65 Persen