EmitenNews.com - Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menegaskan peringkat surat utang Indah kiat Pulp and Paper (INKP) dengan idA+. Rating itu, menyasar obligasi berkelanjutan II-2021 Tahap II seri A senilai Rp769,8 miliar, dan Sukuk Mudharabah I-2021 Tahap II Seri A sejumlah Rp187,2 miliar. Surat utang itu, bakal jatuh tempo pada 18 Desember 2022. 


Perusahaan akan melakukan pembayaran obligasi, dan sukuk jatuh tempo tersebut dengan menggunakan kas internal. Pada tanggal 30 Juni 2022, perusahaan mencatat posisi kas, dan setara kas USD990,7 juta atau Rp14,7 triliun. Efek utang dengan peringkat idA mengindikasikan kemampuan emiten memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut, adalah kuat. 


Meski begitu, kemampuan emiten mungkin akan mudah terpengaruh perubahan buruk keadaan, dan kondisi ekonomi, dibanding emiten dengan peringkat lebih tinggi. Indah Kiat, produsen bubur kertas dan kertas terkemuka, tidak hanya di Indonesia bahkan dunia. 


Beroperasi sejak 1976, Indah Kiat memproduksi bubur kertas, kertas budaya, industri, pengemasan, dan tisu. Perusahaan memiliki pabrik di Tangerang, dan Serang di Jawa bagian Barat, dan di Perawang, Riau, di Sumatra. 


Per 30 Juni 2022, mayoritas saham perusahaan dimiliki oleh PT Purinusa Ekapersada 53,25 persen kepemilikan, bagian dari Sinarmas Group. Sisa saham dipegang publik sekitar 46,75 persen. (*)