Jreng! Menteri ESDM Minta Diskon Harga Saat Divestasi Saham Vale Indonesia (INCO)

EmitenNews.com -Guliran bola salju terkait isu divestasi saham perusahaan tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) anatara pemerintah Indonesia dan induk usaha sang emiten di luar berbasis di luar negeri tampaknya masih cukup alot.
Kabar terbaru muncur dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif yang meminta Vale Indonesia untuk memberikan diskon harga saham yang akan di divestasikan kepada PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID).
Sebagaimana diketahui, perusahaan berkode emiten INCO itu wajib mendivestasikan sahamnya untuk mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Akan tetapi Arifin mengungkapkan bahwa sejatinya soal harga divetasi ini merupakan kesepakatan bisnis antara Vale dengan MIND ID.
"Ini kan business to business, nah sesudah disepakati nanti juga Vale katanya menyiapkan offer untuk yang dia divestasikan itu memang dia akan memberikan yang lebih baik buat MIND ID. Nanti kalaupun pakai harga pasar tapi tetep ada diskonya, kalau replacement cost itu kesepakatan dua pihak," tutur Arifin pada pekan lalu..
Dalam kesempatan itu Arifin juga menuturkan bahwa pada Juli 2023 ini, pemerintah akan mengumumkan proses divestasi tersebut dilaksanakan atau tidaknya. Menurutnya, kedua belah pihak tinggal menemukan solusi terbaik seperti apa yang sudah diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo agar tidak ada yang dirugikan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Arifin menuturkan Vale berpotensi untuk mendivestasikan 14 persen sahamnya dari yang sebelumnya 11 persen ke MIND ID.
"Persentase yang terakhir 11 plus 3, jadi dengan 14 persen itu maka komposisinya MIND ID akan lebih besar," ujarnya ketika ditemui di Kantornya, Kementerian ESDM.
Dia menuturkan, baik Vale maupun MIND ID tengah mendiskusikan jalan terbaik dari divestasi agar tidak ada yang dirugikan.
Related News

Kasus Korupsi Noel, KPK Telusuri Aliran Dana Pemerasan K3 Kemnaker

Bersaksi di KPK, Lisa Mariana Ngaku Terima Aliran Dana Kasus BJB

Baru Ditetapkan Sebagai Tersangka, Noel Harap Presiden Beri Amnesti

Lewat Permenkum 27/2025, Pemerintah Perkuat Tata Kelola Royalti Musik

Terlalu! Wamenaker Noel Tahu ada Pemerasan, Tapi Malah Minta Jatah

Kasus Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun