EmitenNews.com - Mustika Ratu (MRAT) akan mendivestasi aset senilai Rp199,40 miliar. Aset berupa tanah itu, berlokasi di Desa Cibuntu, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Luasan tanah dengan total 99.701 meter persegi (m2).


Nilai transaksi itu, ekuivalen dengan 59,78 persen dari ekuitas perseroan. Per 30 Juni 2022, dengan telaah terbatas (limited review) oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono, ekuitas perseroan Rp333,54 miliar. Oleh karena itu, transaksi tersebut harus menggunakan tim penilai. 


Tidak ada hubungan afiliasi antara Mustika Ratu sebagai penjual dengan Bangun Estetika Lestari (BEL) sebagai pembeli. Bangun Estetika Lestari bergerak di bidang perdagangan, jasa, pembangunan, pertambangan, pengangkutan, perbengkelan, pertanian, dan percetakan. 


Pertimbangan perseroan melakukan divestasi aset dilatari keinginan untuk pengembangan bisnis, dan penguatan modal bidang pengembangan ekspor, pengembangan dan inovasi produk, serta ekspansi franchise spa Taman Sari Royal Heritage spa, dan House of Mustika Ratu.


Keterbukaan informasi dibuat sehubungan dengan pemenuhan laporan penilaian, dan pendapat kewajaran (fairness opinion) dari penilai independen atas rencana transaksi yang ditujukan dalam memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang transaksi material, dan perubahan kegiatan usaha. 


Nah, untuk memuluskan rencana itu, Mustika Ratu akan meminta persetujuan investor melalui rapat umum pemegang saham luar biasa. Rapat pada Jumat, 28 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB itu akan berlangsung di Aula Penthouse - Graha Mustika Ratu, Jalan Gatot Subroto, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan. Peserta berhak hadir dengan nama tercatat sebagai pemegang saham pada 5 Oktober 2022. (*)