Jumlah Penduduk Miskin Berkurang 680 Ribu pada Maret 2024
:
0
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin pada Maret 2024 sebesar 25,22 juta orang. Menurun 0,68 juta orang terhadap Maret 2023 dan menurun 1,14 juta orang terhadap September 2022.
EmitenNews.com - Persentase penduduk miskin pada Maret 2024 sebesar 9,03 persen, menurun 0,33 persen poin terhadap Maret 2023 dan menurun 0,54 persen poin terhadap September 2022.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin pada Maret 2024 sebesar 25,22 juta orang. Menurun 0,68 juta orang terhadap Maret 2023 dan menurun 1,14 juta orang terhadap September 2022.
Persentase penduduk miskin perkotaan pada Maret 2024 sebesar 7,09 persen, menurun dibandingkan Maret 2023 yang sebesar 7,29 persen. Sementara itu, persentase penduduk miskin perdesaan pada Maret 2024 sebesar 11,79 persen, menurun dibandingkan Maret 2023 yang sebesar 12,22 persen.
Dibanding Maret 2023, jumlah penduduk miskin Maret 2024 perkotaan menurun sebanyak 0,1 juta orang (dari 11,74 juta orang pada Maret 2023 menjadi 11,64 juta orang pada Maret 2024).
Sementara itu, pada periode yang sama, jumlah penduduk miskin perdesaan menurun sebanyak 0,58 juta orang (dari 14,16 juta orang pada Maret 2023 menjadi 13,58 juta orang pada Maret 2024).
Garis Kemiskinan pada Maret 2024 tercatat sebesar Rp582.932,-/kapita/bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp433.906,- (74,44 persen) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp149.026,- (25,56 persen).
Pada Maret 2024, rata-rata rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,78 orang anggota rumah tangga. Dengan demikian, besarnya Garis Kemiskinan per rumah tangga secara rata-rata adalah sebesar Rp2.786.415,-/rumah tangga miskin/bulan.(*)
Related News
BULOG Gandeng Wilmar Perkuat Bisnis Beras Premium di Ritel Modern
MTQ Nasional XXXI Jateng Diproyeksi Gerakkan Ekonomi Rp1,2 Triliun
Prabowo: Indonesia Siap Perkuat Ketahanan Pangan Dunia
Hari Ke-6 Basarnas Fokuskan Pencarian Jurnalis di Perairan Selatan GAK
Terlibat Scamming, 31 Warga Malaysia dan Taiwan Ditahan Imigrasi
Terbukti Korupsi, 3 Eks Pejabat Inalum Divonis 7 Tahun, Denda Rp500M





