EmitenNews.com - Rangkaian program Magang Nasional (MagangHub) Tahun 2026 yang akan dimulai pada Juli. Pemerintah menyiapkan anggaran senilai Rp4,2 triliun untuk program Magang Nasional Angkatan 2 itu. Pendaftaran dibuka 15-28 Juli mendatang.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengemukakan hal tersebut dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Menaker membawa  kabar baik untuk anak-anak muda yang baru lulus dari perguruan tinggi. Ia menjelaskan adanya kenaikan jumlah peserta dari 100 ribu menjadi 150 ribu orang, dan dengan jumlah anggaran sekitar Rp4,2 triliun.

Kuota peserta pada periode (batch) pertama dari Magang Nasional 2026 ini sebanyak 50 ribu orang, dengan pendaftarannya akan dibuka pada 15-28 Juli mendatang. Jadi, masih ada kesempatan 2 minggu lagi bagi peserta mempersiapkan diri, untuk merebut kursi yang disediakan.

Bagi perusahaan memiliki waktu hingga 15 Juli untuk melakukan pendaftaran dan melewati tahapan verifikasi sebagai mitra penyelenggara Magang Nasional tahun ini.

Dalam dua minggu ini perusahaan dipersilakan login, register ke platform MagangHub, kemudian mem-posting lowongan magang yang disediakan. 

“Silahkan para perusahaan, kementerian dan lembaga memanfaatkan kesempatan ini. 

Kami akan memverifikasi. Yang akan kita verifikasi adalah terkait dengan apakah lowongan itu benar-benar cocok untuk lulusan perguruan tinggi," ujar kata Yassierli.

Setelah periode pendaftaran peserta rampung pada 28 Juli, para calon peserta Magang Nasional 2026 akan diverifikasi dan diseleksi pada 29 Juli hingga 5 Agustus. Peserta yang lolos program ini nantinya diumumkan pada 7 Agustus, dan hari pertama Magang Nasional 2026 batch I resmi dimulai pada 10 Agustus.

Seperti diketahui program Magang Nasional juga masuk dalam paket stimulus ekonomi semester II tahun 2026, yang diharapkan mampu memperkuat sektor ketenagakerjaan nasional. Pemerintah merancang program ini, untuk menjembatani lulusan perguruan tinggi dengan kebutuhan dunia kerja. Peserta akan menjalani magang selama enam bulan dan menerima uang saku setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).