Kadin Dilibatkan Dalam Revisi Aturan Impor
Pelaku usaha yang tergabung dalam Kadin Indonesia sudah dilibatkan dalam pembahasan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 tentang aturan baru impor
EmitenNews.com - Wakil Ketua Umum Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pembangunan Berkelanjutan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, para pelaku usaha sudah dilibatkan dalam pembahasan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 tentang aturan baru impor.
Aturan baru impor tersebut rencananya bakal mulai berlaku pada 29 Agustus mendatang.
Saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Rabu, Shinta menuturkan sejak awal pemerintah secara konsisten menjalin konsultasi dengan dunia usaha guna memahami tantangan di masing-masing sektor.
"Jadi memang dari awal kami nyatakan memang ada banyak tantangan, tapi pemerintah mencoba untuk melihat bagaimana yang terbaik untuk sektor-sektor ini," ujarnya.
Menurutnya, kebijakan impor memang tidak bisa diterapkan dengan perlakuan yang sama untuk seluruh sektor. Sebab, masing-masing sektor usaha memiliki kebutuhan berbeda. Ada yang sudah siap, ada pula yang masih membutuhkan penyesuaian.
Maka dari itu, revisi dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bertujuan untuk memastikan aturan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
"Makanya saya rasa Kemendag ini kemudian mencoba untuk direvisi kembali untuk memperbaiki dari sisi supaya implementasinya agar bisa lebih jalan," katanya pula.(*)
Related News
Gara-Gara IPO Indo Pureco, KGI Sekuritas Dibekukan OJK
KISI Prediksi IHSG Tembus 9.200 di 2026, Ini Saham Jagoannya
Cek! 10 Saham Top Losers dalam Sepekan
Periksa! BNBR Rajai 10 Saham Top Gainers Pekan Ini
IHSG Fluktuatif, Investor Asing Cabut Rp9,51 TriliunĀ
Pipeline Ada 8, KISI Siap Bawa IPO Lighthouse





