EmitenNews.com - Wakil Ketua Umum Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pembangunan Berkelanjutan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, para pelaku usaha sudah dilibatkan dalam pembahasan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 tentang aturan baru impor.

Aturan baru impor tersebut rencananya bakal mulai berlaku pada 29 Agustus mendatang.

Saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Rabu, Shinta menuturkan sejak awal pemerintah secara konsisten menjalin konsultasi dengan dunia usaha guna memahami tantangan di masing-masing sektor.

"Jadi memang dari awal kami nyatakan memang ada banyak tantangan, tapi pemerintah mencoba untuk melihat bagaimana yang terbaik untuk sektor-sektor ini," ujarnya.

Menurutnya, kebijakan impor memang tidak bisa diterapkan dengan perlakuan yang sama untuk seluruh sektor. Sebab, masing-masing sektor usaha memiliki kebutuhan berbeda. Ada yang sudah siap, ada pula yang masih membutuhkan penyesuaian.

Maka dari itu, revisi dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bertujuan untuk memastikan aturan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.

"Makanya saya rasa Kemendag ini kemudian mencoba untuk direvisi kembali untuk memperbaiki dari sisi supaya implementasinya agar bisa lebih jalan," katanya pula.(*)