EmitenNews.com -  PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi menuntaskan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan II dan Bunga Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C. Pelunasan tepat waktu ini dilakukan untuk periode pembayaran ke-7 pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Berdasarkan surat resmi bernomor KL.217/VIII/12/KA-2026 yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total dana yang dikucurkan BUMN perkeretaapian tersebut mencapai Rp34.812.786.250.

Atas nama Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero), PYMT Executive Vice President of Corporate Secretary KAI, Irlan Budiman Komarrudin, menyampaikan bahwa seluruh proses pembayaran berjalan sesuai dengan prosedur.

Langkah pembayaran kewajiban efek bersifat utang tersebut dilakukan PT KAI guna menindaklanjuti Surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Nomor KSEI-20259/JKU/0826 tertanggal 4 Agustus 2026 perihal permintaan dana bunga obligasi dan sukuk ijarah terkait.

Surat pemberitahuan resmi mengenai penuntasan kewajiban pembayaran ini disampaikan KAI kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.

Kedisiplinan BUMN seperti PT KAI dalam memenuhi kewajiban pembayaran bunga instrumen surat utang di pasar modal Indonesia memberikan sinyal positif bagi para investor. Ketepatan waktu ini memperkuat kepercayaan pelaku pasar keuangan domestik terhadap kinerja keuangan dan kehati-hatian tata kelola korporasi milik negara.(*)