EmitenNews.com - Bingung betul Pelaksana tugas (Plt) Bupati Meranti, Asmar. Purnawirawan Polri itu, tidak tahu bagaimana menyediakan Rp3,4 miliar per bulan sebagai pembayaran utang gadai kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau. Rupanya, Bupati nonaktif Muhammad Adil menggadaikan kantornya pada tahun 2022, untuk pinjaman Rp100 miliar ke Bank Riau Kepri. 

 

Kantor Bupati Meranti digadaikan ke bank, setelah Bupati nonaktif Meranti, Muhammad Adil ditangkap dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK). Dalam keterangannya kepada pers, Jumat 914/4/2023), Plt. Bupati Meranti, Asmar mengaku baru tahu aset Pemkab Meranti digadaikan ke bank.

 

Dari informasi yang diketahuinya dari pihak bank, menurut Asmar, angsuran telah dibayar sekitar Rp12 miliar. Selanjutnya, sebagai Plt. Bupati Meranti, ia pusing memikirkan bagaimana menanggung semua utang itu. 

 

"Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp3,4 miliar. Mau dicari ke mana uang sebanyak itu. Kemampuan keuangan kita (Pemkab Meranti) cukup kecil," kata Asmar.

 

Dari informasi yang dikumpulkan Sabtu (15/4/2023), Asmar menyatakan, Kantor Pemkab Meranti digadaikan ke Bank Riau Kepri sebesar Rp100 miliar. "Yang digadaikan itu mes Dinas PUPR Meranti dan Kantor Bupati. Aset bangunan dijadikan jaminan pinjaman ke Bank Riau Kepri senilai Rp100 miliar."

 

Asmar mengatakan, aset bangunan itu digadaikan pada 2022. Namun, dari Rp100 miliar pinjaman yang diajukan, baru 59 persen, atau sekitar Rp60 miliar, yang dicairkan oleh pihak bank. Di tengah cekaknya anggaran pemda, uang pinjaman itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Meranti. 

 

Bupati nonakatif Kepulauan Meranti Muhammad Adil terjerat OTT KPK, Kamis (6/4/2023) malam, bersama 27 orang lainnya, yang terdiri atas pejabat Pemkab Meranti, dan pihak swasta. Setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. 

 

KPK mencatat, Adil setidaknya diduga terlibat dalam tiga kasus korupsi. Yaitu memungut setoran dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), menerima suap dari jasa travel umrah dan menyuap auditor pajak agar Pemkab Meranti mendapatkan status WTP. 

 

KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Meranti Fitria Ningsih dan M Fahmi Aressa selaku auditor BPK Perwakilan Riau sebagai tersangka. Kemudian, 25 orang lainnya di jajaran Pemkab Meranti dan pihak swasta, turut diamankan untuk dimintai keterangan. ***