EmitenNews.com - Ada sejumlah temuan baru dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap temuan tersebut diperoleh dari pemeriksaan delapan pihak. Juga analisis rekaman kamera pengawas atau CCTV dan data komunikasi. Terdapat belasan orang terlibat dalam kasus penyiraman air keras itu.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI Saurlin P Siagian mengemukakan hal tersebut dalam konferensi pers perkembangan kasus Andrie Yunus di Jakarta, Senin (27/4/2026).

“Berdasarkan hasil analisis dan bukti-bukti berupa rekaman CCTV, hasil analisis seluler dari kepolisian, teknologi yang digunakan kepolisian untuk mengakses percakapan dari BTS (Base Transceiver Station) serta keterangan saksi, Komnas HAM menyimpulkan bahwa berdasarkan klaster analisis rekaman CCTV, setidak-tidaknya terdapat 14 orang yang saling terhubung di sekitar kantor YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Jakarta Pusat,” kata Saurlin P Siagian.

Di luar itu, terdapat lebih dari lima orang tak dikenal lain yang berada di lokasi dengan aktivitas mencurigakan serta dugaan keterlibatan pelaku lain yang tidak berada di tempat kejadian.

Belum cukup. Komnas HAM juga menemukan indikasi penggunaan identitas palsu dalam registrasi nomor telepon, yang diaktifkan hanya satu hingga dua hari sebelum kejadian.

Menurut Saurlin, patut diduga juga para pelaku menggunakan identitas atas nama lain untuk meregistrasi nomor HP telepon selulernya  guna menutupi identitas aslinya. Di antaranya menggunakan nama anak berusia lima tahun, ibu rumah tangga, dan lansia.

Masih ada temuan lain, yang menunjukkan keterkaitan pergerakan pelaku dengan sebuah lokasi yang diduga menjadi titik awal aktivitas sebelum kejadian.

Lainnya lagi, pelaku diduga membawa barang mencurigakan seperti plastik berisi cairan dan perangkat tertentu, serta masih mengikuti korban setelah kejadian.

Dari rangkaian temuan tersebut, Komnas HAM menilai terdapat pola koordinasi yang kuat sehingga memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Upaya pengungkapan menyeluruh dinilai penting untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diidentifikasi dan diproses sesuai hukum.

Seperti sudah ramai diberitakan, kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, terjadi pada 12 Maret 2026 malam di Salemba, Jakarta Pusat. Empat anggota TNI sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan menjalani sidang di Pengadilan militer. TNI mengklaim motifnya adalah dendam pribadi, namun penanganan kasus ini dinilai kurang transparan. Kasus ini sedang diproses di pengadilan militer. ***