EmitenNews.com - Bertambah lagi kasus hukum yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR). Kejaksaan Agung menetapkan makelar kasus itu, sebagai tersangka kasus suap dan pemufakatan jahat terkait penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung pada tahun 2023-2025.

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Lisa Rachmat (LR) dan Isidorus Iswardojo (II).

"Ini hasil pengembangan dari data-data yang kami temukan dari menggeledah di rumah ZR beberapa waktu lalu, yang sekarang sedang berproses perkaranya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Penyidik menetap ketiganya sebagai tersangka, karena telah bermufakat untuk melakukan suap dalam pengurusan perkara perdata di tingkat banding dan dalam pengurusan perkara di tingkat kasasi.

"Kalau penanganan perkara yang di pengadilan tinggi, itu sekitar Rp6 miliar. Jadi, Rp5 miliar menurut ZR akan diserahkan ke majelis dan Rp1 miliar sebagai fee, sedangkan di tingkat kasasi sekitar Rp5 miliar," kata Harli Siregar.

Meski menjadi tersangka, Zarof Ricar dan Lisa Rachmat tidak akan ditahan karena sudah ditahan dalam perkara lain. Keduanya terlibat dalam kasus pemufakatan jahat suap terkait penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur.

Sedangkan bagi  tersangka Isidorus Iswardojo juga tidak ditahan karena telah berusia senja. Yang jadi pertimbangan, usianya sudah 88 tahun dan kondisinya sakit sehingga penyidik juga berketetapan tidak melakukan penahanan.

“Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait ketiga tersangka tersebut. Kita harapkan dalam waktu ke depan akan bisa diberkaskan serta dilimpahkan ke penuntutan dan pengadilan," ujar Harli Siregar.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025), menjatuhkan vonis 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan kepada Zarof Ricar.

Menurut majelis hakim, Zarof Ricar terbukti melakukan permufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur. Selain itu, Zarof Ricar juga terbukti menerima gratifikasi.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan.

Majelis hakim memutuskan tidak menjatuhkan pidana penjara maksimal 20 tahun seperti yang dituntut oleh penuntut umum karena mempertimbangkan beberapa hal.

Majelis hakim mengungkapkan, jika Zarof Ricar dijatuhi pidana 20 tahun penjara, iaakan menjalani hukuman sampai usia 83 tahun karena usianya sekarang menginjak 63 tahun, sementara harapan hidup rata-rata di Indonesia sekitar 72 tahun.

"Sehingga pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto," kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti.

Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa Zarof Ricar saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih dalam penyidikan Kejaksaan Agung. Sangat mungkin terdakwa diajukan lagi dalam perkara baru. ***