EmitenNews.com - Dana bagi hasil macet Rp3 triliun menjadi pertimbangan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berencana mengajukan pinjaman daerah ke Bank BJB. Jadi, rencana itu sama sekali tidak berkaitan dengan kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor yang saat ini tengah berjalan. Dedi menilai program pembebasan pajak tersebut justru memberikan dampak positif bagi kas daerah. 

Data yang ada menunjukkan, kebijakan ini berhasil mendongkrak kepatuhan warga dan menarik kembali 1,4 juta wajib pajak untuk membayar kewajiban mereka. 

"Pembebasan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat justru sangat menguntungkan. Mampu meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor Provinsi Jawa Barat," ujar Gubernur Dedi Mulyadi seperti dikutip dari media sosialnya.

Wacana pinjaman pembangunan ke Bank BJB muncul karena adanya hambatan pada aliran dana dari pemerintah pusat ke daerah, bukan karena kegagalan pendapatan internal. 

Terdapat dua faktor utama yang menjadi penyebab. Pertama, adanya tagihan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dari pemerintah pusat periode 2023-2025 yang diperkirakan mencapai Rp1,5 triliun. Kedua, adanya penundaan DBH pajak tahun 2026 sebesar Rp2,430 triliun. 

"Ini sudah lebih dari Rp 3 triliun sebenarnya keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang tertunda dari pemerintah pusat," ungkap mantan Bupati Purwakarta tersebut.

Meski menghadapi kendala anggaran dari pusat, Kang Dedi memastikan bahwa sejumlah proyek infrastruktur strategis tetap masuk dalam agenda utama pembangunan. 

Proyek tersebut meliputi pembangunan Jalan Puncak II, underpass Cimahi, underpass Citayam (Kota Depok), serta jembatan layang Bulak Kapal (Kota Bekasi). 

Satu hal, Dedi menjamin bahwa jika pinjaman tersebut terealisasi, masa pelunasannya tidak akan membebani kepemimpinan periode berikutnya. 

"Jadi, pinjaman itu hanya berlaku saat saya memimpin. Jadi pinjamannya dilunasi maksimal tahun 2030. Tidak akan membebani kepemimpinan pada periode berikut," tegas KDM. ***