EmitenNews.com - Polisi sudah mengendus keberadaan buron Jurist Tan. Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengungkap posisi tersangka kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek itu, sudah diketahui. Soal penerbitan red notice untuk mantan staf khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim itu, masih berproses.

"Jurist Tan, kasus Chromebook itu juga sedang berproses dan insya Allah kita sudah tahu ada di mana," kata Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Kendati sudah mengetahui lokasi Jurist Tan, Brigjen Pol. Untung masih enggan mengungkapkan hal tersebut kepada publik. "Kita update nanti."

Jurist Tan adalah salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbud Ristek pada 2019-2022. 

Kejagung juga resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendidbudristek pada 2019-2022. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi. 

Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM).

Kemudian, Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW). 

Kejagung mengungkap peran Jurist Tan dalam kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp1,9 triliun itu, dimulai dua bulan usai Nadiem dilantik menjadi pembantu Presiden ke-7 Joko Widodo, tepatnya Desember 2019. Jurist Tan mewakili Nadiem Makarim untuk menemui Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). 

Pertemuan Jurist dan Yeti ini untuk membahas teknis pengadaan komputer menggunakan sistem operasi Chrome. Menindaklanjuti pertemuan ini, Jurist menghubungi Ibrahim Arief dan Yeti untuk membuat kontrak kerja bagi Ibrahim sebagai pekerja di PSPK. 

Usai resmi menjabat sebagai Konsultan Teknologi di Warung Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim ditugaskan untuk membantu membuat kajian yang mengarahkan pengadaan untuk menggunakan produk berbasis Chromebook. 

Jurist diketahui hadir menemani Nadiem saat menemui pihak Google Indonesia pada awal hingga pertengahan tahun 2020. Usai pertemuan awal ini, Jurist ditugaskan Nadiem untuk melakukan pembahasan lanjutan dengan Google. Hasil pembicaraan ini menghasilkan co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.

Selaku staf khusus menteri, Jurist Tan juga mendampingi Nadiem saat rapat dengan jajaran internal Kemendikbudristek. Jika tidak hadir dalam rapat, Jurist dan Fiona yang memimpin rapat-rapat internal ini. 

Hingga Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka, Jurist Tan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau berstatus buron dan belum didatangkan ke Indonesia. Kejagung sempat menjadwalkan pemeriksaan Jurist Tan. Tetapi, sampai tiga kali diminta hadir, ia tidak datang, sehingga dinyatakan sebagai buron. ***