Kasus Dana Hibah Jatim, Anggota DPR Ini Absen dari Panggilan KPK
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. dok. KPK.
EmitenNews.com - Anggota DPR RI Anwar Sadad telah mangkir dua kali untuk diperiksa dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Terakhir, sedianya, ia akan diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (23/6/2025).
"Saksi tidak hadir dengan alasan adanya kegiatan kedewanan, dan ini sudah panggilan kedua ia absen," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Ketidakhadiran Anwar Sadad pada pemanggilan pertama karena ada keperluan terkait kegiatan partai politik. KPK mencatat semua alasan yang dikemukakan, dan akan mengambil langkah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Senin (23/6/2025), Anwar Sadad dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim.
Pada 12 Juli 2024, penyidik KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut. Empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mengusut kasus korupsi dana hibah Jatim. Penyidik telah menyita aset tersangka Anwar Sadad, yang tercatat sebagai anggota DPR RI. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa KPK menyita aset Anwar Sadad di Pasuruan, Jatim, pada Kamis (22/5/2025).
Penyidik juga menyita satu bidang tanah dan bangunan di Pasuruan senilai lebih kurang Rp2 miliar yang diduga dibeli tersangka dari hasil tindak pidana korupsi.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa aset tersebut diduga diperoleh tersangka dari hasil tindak pidana korupsi dana hibah Jatim.
Penyidik KPK mendalami kepemilikan aset Anwar Sadad tersebut saat memeriksa lima orang sebagai saksi kasus dana hibah Jatim di Markas Polres Pasuruan, Jatim.
Lima saksi tersebut, Kepala Desa Jeruk Achmad Fuad, notaris atau pejabat pembuat akta tanah Wahyu Krisma Suyanto, wiraswasta Ahmad Yahya, serta pihak swasta bernama Saifudin dan M. Fathullah. ***
Related News
PTPP Raih Proyek Jembatan Pulau Laut Senilai Rp1,02 Triliun
Didatangi Perempuan Ngaku Utusan KPK Minta Uang, Ini Tindakan Sahroni
Dinas ESDM Kaltim Ubah Kotoran Sapi Jadi Energi Untuk Masyarakat
April Danantara Buka Tender Proyek Sampah Jadi Listrik Untuk 25 Kota
Bea Cukai-DJP Segel 4 Yacht di Pantai Marina, Cek Pelanggarannya
Dirut PJK3 Ini Bongkar Praktik Pemerasan di Kemnaker Sudah Lama Ada





