Bea Cukai-DJP Segel 4 Yacht di Pantai Marina, Cek Pelanggarannya
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyegel empat kapal yacht berbendera asing yang bersandar di Pantai Marina, Jakarta Utara. Mereka diduga melanggar aturan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak di Indonesia. Dok. RRI/BeaCukai.
EmitenNews.com - Melanjutkan aksi memberantas para pelanggar pajak, Kementerian Keuangan menyasar para pemilik kapal pesiar. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyegel empat kapal yacht berbendera asing yang bersandar di Pantai Marina, Jakarta Utara. Mereka diduga melanggar aturan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak di Indonesia.
Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai DKI Jakarta, Siswo Kristyanto mengatakan penyegelan tersebut dilakukan saat pihaknya bersama Kanwil Pajak Jakarta Utara melakukan pengawasan importasi kapal wisata asing di Jakarta Utara.
“Hasil pemeriksaan sementara, dari 6 kapal yang kami periksa itu 4 kapal kita lakukan penyegelan,” kata Siswo Kristyanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Kapal wisata asing tersebut mendapatkan fasilitas impor sementara, yakni berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Fasilitas diberikan untuk kegiatan wisatawan berekreasi di wilayah Indonesia.
Ternyata terjadi penyalahgunaan fasilitas perpajakan yang diberikan. Kapal tersebut disewakan atau ternyata sudah diperjualbelikan kepada warga negara Indonesia sehingga menghindari pungutan bea masuk dan pajak impor.
Empat kapal wisata asing yang disegel itu, masing-masing 2 dari Malaysia, dan Singapura. Sedangkan, 2 kapal lainnya yang tidak disegel. Dari pemeriksan diketahui proses administrasinya telah diselesaikan dengan dokumen kepabeanan yang benar.
“Kami tekankan bahwa kolaborasi dengan teman-teman pajak itu tujuannya adalah untuk menggali dan meningkatkan potensi penerimaan negara,” kata Siswo.
Bea Cukai bersama Direktorat Jenderal Pajak sedang meneliti jumlah kerugian negara yang disebabkan dugaan pelanggaran peraturan bea masuk dan pajak kapal wisata asing tersebut. Estimasi satu kapal yacht ukuran kecil di kisaran harga Rp10 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, Pujiyadi menegaskan pihaknya melanjutkan kolaborasi secara semaksimal mungkin agar keberadaan kapal mewah itu, memberikan manfaat bagi penerimaan negara.
Sebelumnya, Bea Cukai Jakarta memeriksa 82 kapal pesiar pribadi atau yacht yang tengah berada di perairan dan sandar di dermaga Batavia Marina pada dua pekan lalu.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi menegaskan, pemeriksaan merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari peredaran barang mewah. Juga dalam upaya memberantas underground economy, sekaligus menegakkan keadilan fiskal (fiscal equity) bagi warga negara. ***
Related News
PTPP Raih Proyek Jembatan Pulau Laut Senilai Rp1,02 Triliun
Didatangi Perempuan Ngaku Utusan KPK Minta Uang, Ini Tindakan Sahroni
Dinas ESDM Kaltim Ubah Kotoran Sapi Jadi Energi Untuk Masyarakat
April Danantara Buka Tender Proyek Sampah Jadi Listrik Untuk 25 Kota
Dirut PJK3 Ini Bongkar Praktik Pemerasan di Kemnaker Sudah Lama Ada
Setelah Samin Tan, Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang





